Kades Seberida Jadi Terdakwa, Warga Ngadu ke Tameng Adat LAMR Inhu
Ket foto : Masyarakat adat Batang Gansal mengadu ke Tameng Adat LAMR Inhu.
Laporan: Surya
Inhu
TAMENG Adat Lembaga Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menerima pengaduan dari masyarakat adat Kecamatan Batang Gansal, terkait permasalahan yang menimpa Kepala Desa Seberida Ria Saprina, SE yang ditetapkan Polda Riau sebagai tersangka dalam dugaan penerbitan sporadik tanah milik PT Nikmat Halona Reksa (PT NHR).
Laporan terkait Kepala Desa Seberida ini bermula dari ulah dari salah seorang mantan direktur PT NHR Hendry Wijaya yang meminta Kepala Desa Seberida Ria Saprina menerbitkan sporadik tanah aset milik PT NHR agar menjadi hak kepemilikan pribadi Hendry Wijaya.
"Kepala Desa Seberida Ria Saprina menerbitkan sporadik itu lantaran ada surat laporan kehilangan yang dibuat Hendry Wijaya di kepolisian. Jadi, buk Kades tidak bersalah karena dia hanya melayani permohonan Hendry Wijaya dan sudah melalui prosedur dalam penerbitan sporadik tersebut," tegas Aceng yang merupakan abang kandung Ria Saprina, di Balai LAMR Kabupaten Inhu, Jumat (29/11/2024).
Sementara itu, Kepala Desa Usul Rasyadi kepada Ketua LAMR Inhu Datuk Ali Fahmi Aziz dan Ketua Tameng Adat LAMR Inhu, Nofri Arizandi Zakaria meminta kepada LAMR dan Tameng Adat LAMR Inhu membantu persoalan yang sedang menimpa Kepala Desa Seberida Ria Saprina dan berharap agar Ria Saprina dibebaskan karena tidak bersalah.
"Anak saya bekerja atas nama Pemerintah melayani masyarakat. Dia tidak bersalah. Ini persoalan antar pemilik saham PT NHR jangan anak saya menjadi tumbal," sebut Yustar ayah kandung Kepala Desa Seberida.
Pengurus Tameng Adat LAMR Inhu Bisma Irianto menyampaikan, persoalan PT NHR dengan Hendry Wijaya sempat menimbulkan konflik di tengah masyarakat Kabupaten Inhu.
Terjadi perkelahian antar warga yang tergabung dalam Ormas dan serikat buruh, sehingga masyarakat dirugikan.
Kemudian, ambisi Hendry Wijaya dalam perselisihan dengan pihak PT NHR juga mengorbankan Kepala Desa Seberida Ria Saprina dalam persoalan hukum sehingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau.
Kerugian lainnya akibat ulah Hendry Wijaya juga dialami pihak PT NHR. Hendry Wijaya diduga memprovokasi warga menutup jalan operasional menuju pabrik sawit PT NHR sehingga perusahan tersebut mengalami kerugian sekitar Rp 6 miliar lebih.
Ditambah lagi para karyawan PT NHR yang merupakan warga Seberida mengalami trauma karena kerusuhan yang terjadi akibat ulah Hendry Wijaya.
Saat ini, Pengadilan Negeri Rengat menggelar sidang kasus penerbitan sporadik yang melibatkan Kepala Desa Seberida Ria Saprina, sedangkan Hendry Wijaya selaku dalang permasalahan tidak pernah hadir di PN Rengat padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Riau.
Menyikapi persoalan ini, Ketua Tameng Adat LAMR Inhu, Nofri Arizandi Zakaria mengatakan pihaknya setelah menerima pengaduan dari masyarakat Adat Batang Gansal ini akan melakukan berbagai upaya untuk membantu Kepala Desa Seberida Ria Saprina.
"Laporan ini kami terima dan kami akan melakukan berbagai upaya agar masalah ini dapat diluruskan dengan sebenarnya. Kami memohon doa agar dapat menjalankan tugas sebagai Tameng Adat dalam hal ini," tuturnya. ***