Peringati Hakordia, Inilah Paparan dari Kajati Riau

Senin, 09 Desember 2024 - 19:26:40 WIB

Kajati Riau Akmal Abbas, SH MH yang didampingi Wakajati Riau, Asintel Mohamat Fakhrorozi SH, MH, Kasidik Rio Sembiring SH, Kasidik R Sembiring SH dan Kesiapan Zikrullah SH MH.

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--Kejaksaan Tinggi menggelar konferensi pers akhir tahun tentang capaian optimal Kejati Riau dan Kejari jajaran terkait pemberantasan tindak pidana korupsi di Provinsi Riau periode Januari-Desember 2024, Senin (09/12/2024). Kegiatan ini juga bersempena dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2024.

Dimana ,konferensi pers dipimpin  langsung oleh Kajati Riau Akmal Abbas, SH MH yang didampingi Wakajati Riau, Asintel Mohamat Fakhrorozi SH, MH, Kasidik Rio Sembiring SH, Kasidik R Sembiring SH dan Kasipenkum Zikrullah SH MH.

Dalam paparannya, Kejati Riau mengatakan bahwa pada tahap penyelidikan, Kejati Riau dan Kejari se wilayah Riau terdapat 43 penyelidikan.Sementara itu.  khusus untuk di Kejati Riau terdapat 11 penyelidikan dengan rincian:

Satu. Dugaan tindak pidana penyimpangan pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Provinsi Riau periode September -Desember 2022 penanganan perkara sudah inkrah.

Dua. Dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Tahap IV Balai Pengelolaan Transportasi Darat BPTD Klas II Riau TA 2022-2023 ditingkatkan ke penyidikan dilakukan pemeriksaan untuk menentukan alat bukti saksi-saksi sudah diperiksa masih proses.

Tiga. Dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan dan Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit di kawasan hutan oleh PT Torganda dan PT Torus ganda di Riau. Laporan hasil penyelidikan sudah Kejati Riau kirim ke Kejaksaan Agung RI untuk selanjutnya ditentukan ke tingkat penyidikan atau diambil-alih oleh Kejagung RI. Kejati Riau masih menunggu.

Empat. Dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan relokasi ponton dari Pelabuhan Selatpanjang pembuatan atap ponton, pembangunan tiang, jembatan ponton, termasuk supervisi internal tahun 2015 dalam tahap pengumpulan bukti-bukti.

Lima. Dugaan tindak pidana korupsi PT Merangkai Arta Nusantara (PT MAN) dalam pengelolaan perkebunan sawit dengan warga transmigrasi di Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul dalam proses pengumpulan bukti-bukti.

Enam. Dugaan tindak pidana korupsi penerbitan SKT atau SKGR di kawasan hutan konservasi Tahura Sultan Syarif Hasyim dan HPT di Desa Kota Garo Kecamatan Tapunghilir, Kampar, Riau sejak 2004 sampai 2022 dalam proses pengumpulan bukti-bukti.

Tujuh. Dugaan tindak pidana korupsi mark-up anggaran pembangunan Kantor Dinas PU Riau TA 2012 berdasarkan tim penyelidikan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana penyimpangan sehingga penyelidikan untuk sementara dapat dihentikan. Dengan ketentuan apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru akan dibuka kembali.

Delapan. Dugaan tindak pidana korupsi Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Pekanbaru tahun 2021 dan 2022 ada beberapa cluster laporan ada empat, lima cluster berdasarkan hal tersebut tim penyidik menyimpulkan tidak ditemukan peristiwa pidana dan penyimpangan sehingga penyelidikan untuk sementara dapat dihentikan dengan ketentuan apabila ditemukan bukti baru dapat dibuka kembali.

Sembilan. Dugaan tindak pidana korupsi Jasa Angkutan Sampah TA 2021-2022 dan 2023 di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru bahwa dari hasil penyelidikan disimpulkan bahwa tim penyidik menyimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya peristiwa pidana dan penyimpangan sehingga penyelidikan untuk sementara dapat dihentikan dengan ketentuan apabila ditemukan bukti baru dapat dibuka kembali.

Sepuluh. Dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan tugas pembantuan Restorasi Gambut Provinsi Riau 2023 di Dinas LHK Riau bahwa hasil dari penyelidikan yang telah dilakukan tim penyidik dihentikan karena biaya perjalanan dinas kegiatan tugas dan pembantuan Restorasi Gambut di DLHK Riau telah dilakukan pengembalian oleh masing-masing pelaksana perjalanan dinas dan telah disetorkan ke Kas Negara dalam hal ini Badan Restorasi Gambut dan Mangrove RI.

Sebelas. Dugaan tindak pidana korupsi Rehabilitasi Mangrove di Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Kepulauan Meranti, Indragiri Hilir, Kota Dumai TA 2021, 2022, 2023 bersumber dana APBN pada Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), tim penyidik belum menemukan peristiwa pidana sehingga penyelidikan ini belum dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan

Dalam proses penuntutan kasus tindak pidana korupsi Kejati Riau telah melakukan penuntutan sebanyak 81 perkara. Pada tahap eksekusi Kejati Riau dan Kejari se Riau sebanyak 87 perkara.

Penyelamatan kerugian negara yang dilakukan Kejati Riau dan Kejari se Riau periode Januari-Desember 2024 sebesar Rp12.699.869.216.***