KPU Riau Serahkan Salinan SK Penetapan Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Terpilih ke DPRD Riau
Komisi Pemilihan Umum (KPU Riau menyerahkan salinan SK Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Terpilih Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024 ke DPRD Provinsi Riau. Jumat (10/1/2025).
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--Usai melakukan rapat pleno penetapan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau,Kamis (9/1/2025). Menindaklanjuti hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU Riau menyerahkan salinan SK Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Terpilih Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024 ke DPRD Provinsi Riau. Jumat (10/1/2025).
Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan melalui Nahrawi selalu komisioner mengatakan bahwa ,ia bersama dengan staf datang ke DPRD Riau untuk menyerahkan salinan SK penetapan tersebut.Dikatakan Nahrawi penyerahan salinan penetapan ini sebagai tindaklanjut ketentuan PKPU 18 Tahun 2024 Pasal 66 ayat (1) bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih dengan Berita Acara dan Keputusan KPU Provinsi tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih kepada DPRD Provinsi dan ayat (2) Penyampaian sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan 1 (satu) hari setelah pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih ditetapkan.
"Guna melaksanakan amanah PKPU tersebut kita hari Jumat 10 Januari 2025 ini ,maka dokumen tersebut kami serahkan kepada DPRD Provinsi Riau. Karena ini merupakan proses akhir yang harus dilaksanakan oleh KPU Provinsi Riau dalam tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Provinsi Riau," ungkap Nahrawi kepada wartawan,Jumat (10/1/2025).
Sambung Nahrawi bahwa penyerahan berkas salinan SK penetapan tersebut diterima langsung oleh staf Institusi di DPRD Riau tersebut.***