Dua Pengedar Sabu Digulung Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pelalawan

Dua pengedar narkoba diamankan polisi
PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)--Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pelalawan berhasil meringkus dua terduga pengedar narkoba jenis sabu di lokasi berbeda, Ahad (19/1/2025) malam lalu.
Adapun ini kedua tersangka berinisial Pi (44) warga Pangkalan Kerinci dan MT (26) warga Jalan Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Tersangka pertama ditangkap adalah Pi, dari informasi masyarakat bahwa di rumah Jalan Lintas Timur belakang rumah Makan Sekato, Kecamatan Pangkalan Kerinci, sering terjadi transaksi narkoba.
Terkait info tersebut Kasat Narkoba AKP Liston Sihombing, SH, MH memerintahkan KBO Narkoba Iptu Masril, SH, MH bersama tim Opsnal turun melakukan penyelidikan.
Alhasil sebuah rumah yang dicurigai tempat tersangka, langsung dilakukan pengerebekan dan seorang pria berhasil ditangkap dan diamankan.
Ketika dilakukan penggeledahan dan ditemukan kotak permen happydent yang di dalamnya berisikan 9 bungkus paket plastik bening klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di saku celana tersangka Pi dan timbangan digital, hp Vivo dan alat hisap sabu berupa bong yang ditemukan di dalam kamar.
Ketika diinterogasi, tersangka mengaku membeli barang haram itu dari Pekanbaru oleh orang yang tidak ia kenal kemudian terduga tersangka dan barang bukti narkoba serta sepeda motor honda beat warna hitam nopol BM 3654 JW dibawa menuju Polres Pelalawan untuk diperiksa lebih lanjut.
Berselang beberapa jam kemudian, kembali tim opsnal Sat Narkoba Polres Pelalawan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kos-kosan di Gang Ananda, juga sering terjadi transaksi narkoba.
Kemudian tim Opsnal yang dipimpin KBO Sat Narkoba Iptu Masril, SH, MH turun melakukan penyelidikan. Setelah memastikan target sedang ada di dalam kos-kosan langsung dilakukan penyergapan.
Hingga berhasil mengamankan tersangka MT, dan dilakukan penggeledahan ditemukan tas sandang warna hitam berisi tiga paket sabu seberat 3,91 gram dan handphone android merk Infinix warna hitam.
Kepada polisi, tersangka MT mengaku narkoba itu milik Rn yang dititipkan padanya untuk di edarkan. Sedangkan bandarnya kabur dan masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO).
Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri SIK, ketika dikonfirmasi media ini, melalui Kasi Humas, AKP Edy Haryanto SH, MH, membenarkan adanya penangkapan dua tersangka narkoba jenis sabu tersebut.
''Kini kedua tersangka bersama barang buktinya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Sementara bandarnya yang masuk DPO terus diselidiki keberadaanya," tuturnya. ***