Kejari Inhu Tahan Pegawai BPN dan Mantan Lurah,Inilah Penyebabnya

Selasa, 04 Februari 2025 - 17:15:57 WIB

Dua tersangka yang ditahan Kejari Inhu dititipkan ke Rutan Kelas II B Rengat.

Laporan : Surya 
Inhu


      KEJAKSAAN  Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan dua tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas Tanah Milik Pemkab Inhu tahun 2015-2016.

"Kedua tersangka tersebut berinisial AK (40) selaku Petugas Ukur pada Kantor Badan Pertanahan Negara Kabupaten Inhu dan Z (62) selaku Panitia Pemeriksa Tanah A sekaligus mantan Lurah Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida," terang Kajari Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe SH MH melalui Kasi Pidsus, Leonard Sarimonang Simalango SH dalam konfrensi pers yang digelar, Senin (3/2/2025) di Kantor Kejari Inhu.

Penetapan tersangka terhadap AK dan Z tersebut sebagaimana yang tertuang di dalam Surat Penetapan Tersangka nomor SP.TSK-55/L.4.12/Fd.1/02/2025 tanggal 03 Februari 2025 dan Penetapan Tersangka nomor: SP.TSK-56/L.4.12/Fd.1/02/2025 tanggal 03 Februari 2025.

"Jaksa penyidik Kejari Inhu telah memeriksa sebanyak 29 orang saksi, 4 (empat) orang ahli dan 47 dokumen terkait dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Martinis pada tahun 2015-2016," urainya.

Diungkapkannya juga, dengan bukti-bukti tersebut penyidik berkesimpulan telah terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka AK dan Z yang pada saat itu berperan dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Martinis.

" Akan tetapi yang bersangkutan dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Martinis, telah menyalahi prosedur sehingga diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Martinis tahun 2015-2016 di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Inhu yang pada tahun 2004 telah diterbitkan Sertifikat," paparnya.

Akibat perbuatan yang dilakukan AK selaku Petugas Ukur pada Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu dan Z selaku Panitia Pemeriksa Tanah A sekaligus Lurah Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp1.701.450.000,- (satu milyar tujuh ratus satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).

" Sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Inhu Nomor: 700/R.IV/02.01/XII/2024/106 tanggal 18 Desember 2024, sehingga terhadap AK dan Z dimintai pertanggungjawabannya dan dalam perkara ini tidak menutup kemungkinan penyidik Kejari Inhu akan menetapkan pihak lainnya sebagai tersangka yang harus bertanggungjawab," tegasnya.

Penyidik Kejaksaan Negeri Inhu menetapkan AK dan Z selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi yang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 55 jo atau Pasal 3 Jo Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, aset Pemkab Inhu berupa tanah di Desa Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida dengan luas sekitar 6 hektare yang dibeli dari H Abdul Rivaie Rachman pada tahun 2004, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor 4211, 4212 dan 4213 yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten setempat tahun 2004. Tanah tersebut selanjutnya dicatatkan sebagai aset milik Pemkab Inhu.

"Kemudian di atas SHM tersebut terbit SHM baru atas nama Martinis berdasarkan SHM Nomor : 05.03.08.01.1.06919 Tahun 2016," jelas Leonard.

Penerbitan sertifikat tersebut, kata Leonard, diduga dilakukan secara unprosedural.

Ada beberapa aturan yang diduga tidak dilakukan oleh pihak Kantor BPN Kabupaten Inhu sehingga menyebabkan terjadinya tumpang tindih sertifikat kepemilikan tanah aset Pemkab Inhu.

Dari hasil pemeriksaan para saksi, terdapat dugaan atau indikasi bahwa adanya perbuatan melawan hukum dalam penerbitan SHM Nomor : 6919 Tahun 2015 oleh Kantor BPN Inhu di atas Tanah Kepemilikan Pemkab Inhu dengan Nomor Sertifikat : 4213/2004, 4212/2004, dan 4211/2004 di Desa Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida. ***