Sebulan Jabat Kasat Narkoba, AKP Liston Sihombing berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba

Jumat, 07 Februari 2025 - 14:30:09 WIB

Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK press release pengungkapan narkoba, Kamis (6/2/2025).

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Baru sebulan menjabat Kasat Narkoba Polres Pelalawan, AKP Liston Sihombing, SH, MH telah berhasil mengungkap sebanyak 20 kasus narkoba.

Dengan mengamankan sebanyak 27 orang tersangka dan 2 diantaranya adalah wanita, bersama barang bukti yang berhasil disita, daun ganja kering sebanyak 2,8 kilo, sabu  190,1 gram dan pil ekstasi 1 butir.

"Selama satu bulan 20 LP kasus berhasil di ungkap oleh Satnarkoba Polres Pelalawan. Dalam penindakan tidak ada ampun terhadap peredaran narkoba. Saya telah memerintahkan Kasat Narkoba baru untuk melakukan pengungkapan dan penindakan para pengedar," ungkap  Kapolres Pelalawan, Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK press release pengungkapan narkoba, Kamis (6/2/2025).

Lanjut Kapolres,  bahwa tidak boleh diberi ruang untuk para pengedar Narkoba melakukan transaksi. Karena akan dapat berdampak masik pada prilaku masyarakat dan kesehatan.

"Sebagai bukti keseriusan kita, 20 kasus berhasil di ungkap dalam sebulan. Karena ini sudah jadi atensi untuk memberantas peredaran barang haram di wilayah Polres Pelalawan," ungkap Kapolres Pelalawan.

Ditambahkan Kapolres, bahwa Satnarkoba bersama jajaran Polsek diminta terus memberantas peredaran Narkotika di Kabupaten Pelalawan.

Kemudian AKP Liston Sihombing yang baru menjabat Kasat Narkoba yang dilantik 3 Januari 2025 bersama KBO Sat Narkoba, IPTU Masril SH, MH dan timnya langsung tancap gas memberantas peredaran narkoba.

"Bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba sudah mengungkap 20 kasus dengan 27 tersangka di bulan Januari. Kalau ada indikasi pengedar narkoba mohon di infokan untuk ditindak lanjuti," terang  AKP Liston Sihombing yang juga mantan Kapolsek Pangkalan Lesung.

Ditambahkan Kasat Narkoba, 20 kasus narkoba yang berhasil di ungkap para tersangkanya masih diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Setelah berkas rampung akan dilimpahkan ke Kejaksaan. (Sa).