3 Narapidana Teroris Lapas Madiun Dipindah ke Nusakambangan

Selasa, 27 November 2018 - 09:15:43 WIB

Ilustrasi tim Densus 88


JATIM-- (KIBLATRIAU.COM)-- Tiga narapidana teroris Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Madiun, Jawa Timur dipindah ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan tersebut dilakukan Tim Densus 88 Antiteror pada Senin (26/11) kemarin. Proses pemindahan berlangsung dengan pengawalan ketat dari Tim Densus 88 dan Polres Madiun Kota. Kabid Pembinaan Lapas Kelas 1 Madiun Urip Herunadi membenarkan proses pemindahan tersebut, namun mengelak untuk menjelaskan alasan pemindahan itu. "Iya betul hari ini Tim Densus 88 mendatangi Lapas Madiun. Ada tiga napi teroris yang dibawa," ujarnya saat dihubungi wartawan. Diperoleh informasi, ketiga narapidana itu adalah William, Abdullah dan Muhammad Agung.

Urip enggan menjelaskan apakah pemindahan para narapidana teroris tersebut terkait kasus pelemparan batu di Pos Lantas Paciran, Lamongan pada 20 November lalu, hingga melukai anggota polisi setempat. Salah satu pelaku pelemparan yaitu EE sebelum melakukan aksinya di Lamongan pernah mengunjungi William di Lapas Kelas 1 Madiun. Herunadi tidak menjelaskan alasan pemindahan tersebut, karena hal itu merupakan kewenangan dari Tim Densus 88. "Adapun pihak Lapas Madiun hanya bertugas mengurus administrasi pemindahan saja, dan membantu pengawalan bersama Polres Madiun Kota sebelum dibawa Desus 88," katanya.

Terpidana Abdullah Umamity alias Dullah bin Abdul dihukum seumur, hidup karena terbukti terlibat melempar granat ke mobil angkutan umum di Batumerah, Ambon, pada 21 Maret 2005. Kemudian, William Maksum alias Tio alias Alan bin Ade Suherman, pekerjaan guru. Ditangkap Densus 88 pada 7 Mei 2013 di Cipacing, Sumedang, Jawa Barat. Ia dinilai memegang peranan penting terkait kegiatan terorisme di Tanah Air dan dihukum 12 tahun penjara.

Lalu Muhammad Agung, pelaku pemboman Makassar di Jalan Antariksa Kompleks Peternakan Blok E Nomor 88 Makassar, dengan hukuman seumur hidup.Dengan dipindahnya tiga narapidana teroris tersebut, saat ini masih ada dua narapidana teroris di Lapas Kelas 1 Madiun, yakni Ibnu Kholdun alias Rifki Sugeng alias Bondan alias Royan alias Gunawan, dan Andi Al-Kautsar alias Habib alias Zaki alias Tahami alias Tomy bin Andul Hamid. (Net/Hen)