Gakkum Kehutanan Bongkar Peredaran Kayu Ilegal dari Suaka Margasatwa Kerumutan

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:07:03 WIB

Brigade Beruang Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, pada hari Ahad tanggal 9 Maret 2025 sekitar pukul 06.35 WIB berhasil mengamankan pelaku pembalakan liar inisial RA (53 th) beserta barang bukti ber

PEKANBARU --(KIBLATRIAU.COM)-- Brigade Beruang Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, pada hari Ahad tanggal 9 Maret 2025 sekitar pukul 06.35 WIB berhasil mengamankan  pelaku pembalakan liar inisial RA (53 th) beserta barang bukti berupa satu unit truk coltdiesel berisi kayu olahan ilegal di Jalan lintas Bono, Desa Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Kasus ini merupakan hasil kegiatan Operasi Gabungan Peredaran Hasil Hutan Ilegal yang dilakukan oleh  Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama  Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. Dalam operasi tersebut, Tim berhasil mengamankan satu unit truk coltdiesel warna biru kuning merek Hyundai yang mengangkut kayu olahan  jenis rimba campuran sebanyak 211 keping tanpa dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Kayu tersebut diduga berasal dari Kawasan Hutan Konservasi Suaka Margasatwa Kerumutan.

Pelaku RA (53 th) yang beralamat di Desa Sukamulya, Bangkinang Kabuapaten Kampar telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru pada tanggal 12 Maret 2025, sedangkan barang bukti truk coltdiesel beserta kayu olahan ilegal diamankan di Seksi Gakkum Kehutanan  Wilayah II Pekanbaru.

Menurut Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, menyatakan bahwa RA (53 th)  ditahan karena mengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Dari hasil pemeriksaan, ternyata RA (53 th)  juga merupakan residivis untuk perkara serupa. "

Kami juga telah memerintahkan Penyidik Gakkumhut untuk menjerat pelaku lainnya yang diduga terlibat.
Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, Penyidik Gakkumhut menjerat  RA (53) dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, RA (53 th) diancam pidana penjara paling
lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2,5 miliar," tuturnya.