Makanan Mengandung Unsur Babi Bersertifikat Halal Ditarik dari Peredaran

Ahad, 27 April 2025 - 07:25:53 WIB

Produk marshmallow yang disita Disdag Sumsel.

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)--  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menemukan sembilan produk makanan mengandung unsur babi. Tujuh di antaranya mengantongi sertifikat halal.Temuan ini dirilis dalam konferensi pers BPJPH di Gedung BPJPH, Pondok Gede, Senin (21/4/2025). Berdasarkan uji laboratorium untuk parameter uji DNA dan peptida spesifik porcine, produk terbukti mengandung unsur babi (porcine)."Telah ditemukan sembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi yang beredar di Indonesia. Dan pembuktian ini telah dilakukan melalui pengujian di laboratorium BPOM dan BPJPH," ungkap Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam konferensi pers tersebut.

Delapan produk makanan yang mengandung babi ini diproduksi oleh perusahaan asal Filipina dan China yang diimpor oleh perusahaan Indonesia, sementara satu produk lainnya produksi dalam negeri. Dalam lampiran siaran pers BPJPH terkait informasi produk, temuan produk makanan yang mengandung babi ini terdiri dari marshmallow (8) dan gelatin (1).

Berikut daftar selengkapnya.

9 Produk Makanan Mengandung Babi Temuan BPOM-BPJPH
1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
Diproduksi oleh: Sucere Foods Corporation, Filipina
Diimpor oleh: PT Dinamik Multi Sukses
Berizin edar BPOM dan bersertifikat halal BPJPH

2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow)
Diproduksi oleh: Sucere Foods Corporation, Filipina
Diimpor oleh: PT Dinamik Multi Sukses
Berizin edar BPOM dan bersertifikat halal BPJPH

3. ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil)
Diproduksi oleh: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China
Diimpor oleh: PT Catur Global Sukses
Berizin edar BPOM dan bersertifikat halal BPJPH

4. ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga)
Diproduksi oleh: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China
Diimpor oleh: PT Catur Global Sukses
Berizin edar BPOM dan bersertifikat halal BPJPH

5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)
Diproduksi oleh: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China
Diimpor oleh: PT Catur Global Sukses
Berizin edar BPOM dan bersertifikat halal BPJPH

6. Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel)
Diproduksi oleh: PT Hakiki Donarta
Berizin edar BPOM dan bersertifikat halal BPJPH

7. Larbee - TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (Vanilla Marsmallow Filling)
Diproduksi oleh: Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial, China
Diimpor oleh: Budi Indo Perkasa
Berizin edar BPOM dan bersertifikat halal BPJPH

8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk
Diproduksi oleh: Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd., China
Diimpor oleh: PT Aneka Anugrah Abadi
Berizin edar BPOM, tidak bersertifikat halal

9. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat

Diproduksi oleh: Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China Diimpor oleh: Brother Food Indonesia
Berizin edar BPOM, tidak bersertifikat halal

9 Produk Makanan Mengandung Babi Ditarik dari Peredaran
Atas temuan tersebut, Haikal mengatakan BPJPH telah memberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran. Sanksi ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
"Kami mengimbau pelaku usaha untuk menarik produk dari peredaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 99 tentang Label dan Iklan Pangan," jelas Haikal.
Pihaknya menyebut sudah berkoordinasi dengan kementerian-kementerian terkait serta asosiasi e-commerce untuk menghentikan penayangan produk-produk yang dimaksud.

BPJPH Imbau Taat Aturan
Haikal mengimbau semua pihak menaati ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, kata dia, sertifikasi halal bukan sekadar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif, melainkan wujud komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dipertanggungjawabkan secara hukum."Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu," jelasnya.(Net/Hrn)