Sempena Waisak 2025, Kanwil Kemenkumham Riau Serahkan Remisi bagi WBP

Selasa, 13 Mei 2025 - 08:02:30 WIB

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyerahkan remisi khusus kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Budha di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai, Senin (12/5/2025)

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Bersempena perayaan Hari Raya Waisak 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyerahkan remisi khusus kepada Warga Binaan Pemasyarakatan  (WBP) beragama Budha di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai, Senin (12/5/2025).Acara penyerahan remisi berlangsung khidmat dan dihadiri oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Riau, Maizar, pejabat struktural Lapas, perwakilan  umat Buddha, serta para WBP yang memenuhi syarat.

Dalam sambutan tertulis Menteri Hukum dan HAM RI, yang dibacakan oleh Maizar, ditegaskan bahwa momen Hari Raya Waisak menjadi refleksi penting dalam proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan.''Momentum Hari Raya Waisak sejalan dengan  tujuan pemasyarakatan. Yakni membentuk warga binaan menjadi individu yang lebih baik, bertanggung jawab, dan siap kembali ke masyarakat,'' ungkap  Maizar.Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak spiritual WBP beragama  Buddha serta merupakan bagian dari strategi pembinaan dan reintegrasi sosial. Dalam kesempatan itu, Maizar juga menekankan pentingnya pembinaan karakter dan kepatuhan terhadap aturan sebagai bekal utama bagi warga binaan untuk kembali hidup  bermasyarakat.

"Pemberian remisi ini bukan hanya mengurangi beban hunian lapas dan rutan, tetapi juga memperkuat efektivitas pembinaan. Ini merupakan bagian dari penerapan prinsip keadilan restoratif dalam sistem pemasyarakatan,'' lanjutnya.Lapas Narkotika Rumbai  dipilih sebagai lokasi penyerahan remisi karena memiliki jumlah WBP yang merayakan Waisak cukup signifikan. Yakni 16 orang. Dari jumlah tersebut, 6 orang menerima remisi khusus, 5 orang masih berstatus tahanan, 4 orang menjalani hukuman seumur  hidup. Kemudian 1 orang lainnya menerima remisi susulan.Selain remisi, pihak Lapas juga memberikan bantuan rohani dan sosial sebagai bagian dari dukungan terhadap pembinaan spiritual para WBP. ***