2 WN Kamerun dan Afganistan Diamankan
Ilustrasi bola
SULSEL-- (KIBLATRIAU.COM)-- Dua warga negara asing (WNA) berkebangsaan Kamerun dan Afghanistan diamankan saat ikut tanding bola antar kampung (Tarkam) di Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, Sulsel, pasalnya keduanya tak mengantongi izin. Kedua WNA itu masing-masing Felix Yetna Mouha (40) berkebangsaan Kamerun dan Ali Reza Hamidi (22) berkebangsaan Afghanistan. Setelah diamankan kemarin, keduanya digiring ke kantor Imigrasi Kota Parepare dan dimasukkan dalam sel untuk proses hukum selanjutnya. Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kota Parepare, Noer Putra Bahagia menjelaskan, kedua WNA ini bertanding di Pemuda Baraka Cup VI di Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang. Mereka diajak oleh warga bernama Syahrul dan dijanjikan upah masing-masing Rp 1 juta sekali bertanding.
"Yang WNA berkebangsaan Kamerun atas nama Felix dari sisi perizinan dia lengkap. Dia yang berstatus menikah dengan warga Makassar, Resli Angelina itu mengantongi Kitas atau Kartu Izin Tinggal Sementara. Cuma ada kesalahan prosedural," kata Noer Putra Bahagia yang dikonfirmasi, Rabu (6/12).
Kesalahan prosedural yang dimaksud adalah, mantan pemain salah satu klub di Manado ini tidak ada izin bermain dan tidak ada kontrak yang jelas dari penjamin atau sponsor. Tapi dari pendalaman kasusnya, tambah Noer, klub yang mengupahnya untuk tanding bola itu bukan klub profesional. Hanya untuk hiburan rakyat. Dan sebagai sponsor WNA Kamerun ini adalah istrinya sendiri."Hanya saja meski bukan klub profesional yang mengajaknya main dan sebagai penjamin atau sponsor akan keberadaan WNA itu di Enrekang adalah istrinya sendiri, tetap harus ada laporan yang masuk ke kantor Imigrasi, lalu tujuannya apa. Ataukah laporannya ke Pemda setempat seperti ke Kesbangpol supaya efektif pengawasannya karena dia orang asing," jelas Noer.Bahkan Noer menilai Ali Reza Hamidi tergolong bandel.
Dia pengungsi yang sudah berstatus refugee, masuk ke Indonesia melalui Medan tiga tahun lalu. Dan kini berdiam di salah satu community house di wilayah Kecamatan Tamalanrea, Makassar.Aturan bagi refugee itu adalah tidak boleh jauh meninggalkan community house. Bahkan ada batas waktunya yakni di atas pukul 22.00 WITA, refugee tidak diperbolehkan lagi berada di luar rumah."Pertanyaanya, refugee Ali Reza ini kenapa bisa lolos padahal dia dalam pengawasan pihak imigrasi. Jadi keduanya kita tahan dulu di sini lalu kita bawa ke Makassar biar diawasi di Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi)," pungkas Noer.(Net/Hen)