Pengedar Narkoba Ditangkap Polsek Siberida

Kamis, 03 Juli 2025 - 11:21:55 WIB

Pelaku bersama barang bukti saat diamankan ke Polsek Seberida

INHU--(KIBLATRIAU.COM)-- Saat ini, peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terus diburu oleh pihak Kepolisian.

Kali ini, Ameng (49) warga Pematang Lancang, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, harus berurusan dengan hukum usai kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.

Tak tanggung-tanggung, barang haram tersebut ditemukan terselip rapi dalam kotak rokok dan sarung tangan.

Penangkapan terhadap  Ameng dilakukan pada Rabu (2/72025) oleh personel Polsek Seberida.

Awalnya, Kapolsek Seberida Kompol Yudha Efiar, SH menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Pangkalan Kasai. Tak menunggu lama, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim AKP Jhonson Hatigoran Sitompul, SH beserta tim untuk melakukan penyelidikan.

“Dari informasi masyarakat, sering terjadi transaksi jual beli narkotika di sekitar rumah pelaku. Tim kemudian bergerak cepat dan melakukan penggerebekan,” tegas  Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran SH, Kamis (3/7/2025).

Saat diamankan di rumahnya, Polisi tidak menemukan barang bukti pada saat pelaku digeledah badan. Namun setelah mendatangkan Ketua RT setempat, untuk menyaksikan penggeledahan rumah, Polisi menemukan sejumlah benda mencurigakan.

“Di dalam kotak rokok, ditemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu. Kemudian, saat digeledah lebih lanjut, di dalam sarung tangan warna hitam, ditemukan lagi dua bungkus plastik bening yang diduga sabu-sabu,” sebut Misran.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan enam bungkus plastik bening kecil, satu kaca pirex, dua selang pipet yang dibentuk seperti sendok, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam transaksi.

" Dalam interogasi awal, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Pelaku juga mengaku kerap menjual narkoba tersebut kepada orang lain," jelas Misran.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini Ameng telah diamankan di Polsek Seberida guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Total berat kotor sabu yang diamankan sekitar 1,30 gram. Kami akan mendalami jaringan di balik peredaran ini, dan mengembangkan kasus untuk menangkap pihak lain yang terlibat,” tuturnya

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Polres Inhu pun mengapresiasi keberanian masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya.(Uya).