Polda Riau Tangkap 46 Pelaku Kejahatan Kehutanan dan Lingkungan

Selasa, 08 Juli 2025 - 19:28:03 WIB

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan SIK saat melakukan konferensi pers pengungkapan pelaku kejahatan lingkungan, Selasa (8/7/2025)

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--  Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Satgas PPH  kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam menindaktegas para pelaku kejahatan kehutanan dan lingkungan. DImana, sebanyak 46 pelaku ditangkap selama periode Januari hingga Juli 2025.


Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan SIK menyampaikan bahwa  pengungkapan kasus kejahatan terhadap lingkungan dan hutan ini merupakan komitmen bersama Satgas PPH Polda Riau, TNI, Pemprov Riau, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan, serta Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan stakeholder lainnya.

Ada dua kasus utama yang diungkap oleh Satgas PPH Polda Riau dan jajaran, yakni kasus pembakaran hutan dan lahan, serta kasus perambahan hutan atau illegal logging. Secara terperinci, Kapolda memaparkan selama Januari-Juli 2025 ini, Satgas PPH Polda Riau dan stakeholder telah menangani 17 laporan polisi (LP), yang mana 4 LP sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan 13 LP lainnya masih dalam proses penyidikan di kepolisian.

"Dengan pelaku 22 orang dan setelah kita gabungkan jumlah lahan yang terbakar sejumlah 66 hektare," tegas Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, kepada wartawan dalam konferensi pers, Selasa (8/7/2025).

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat 1 huruf H Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman maksimal penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Selain kasus pembakaran hutan, Satgas PPH Polda Riau juga mengungkap 27 laporan polisi terkait kasus perambahan hutan atau illegal logging. Selama kurun waktu Januari-Juli 2025 ini, Polda Riau telah menangkap 24 orang tersangka dengan total kerusakan lahan akibat perambahan ini mencapai 2.225 hektare.

"Kemudian motifnya mereka sama, membuka lahan untuk perkebunan sawit," terang Kapolda.

Herry Heryawan menambahkan, pihaknya saat ini masih terus melakukan pendalaman terkait kasus kejahatan serupa di beberapa kawasan konservasi, dengan melibatkan kolaborasi aktif bersama Dinas DLHK, BPKH, serta BKSDA.

"Polda Riau masih melakukan pendalaman terkait ada beberapa kasus-kasus yang sama, terutama di kawasan-kawasan konservasi ada Rimbang Baling, ada Bukit Tigapuluh dan masih banyak lagi hutan-hutan lindung yang sudah kita lakukan pemetaan," sebut Kapolda.

Irjen Herry Heryawan menegaskan pihaknya tidak pandang bulu dalam menindak tegas pelaku kejahatan terhadap lingkungan. Polda Riau berkomitmen mendukung pemerintah pusat untuk menjaga kawasan konservasi, baik di Taman Nasional Tesso Nilo dan yang lainnya.***