Kemendagri Perketat Pengawasan Pengelolaan e-KTP
Tjahjo Kumolo.
JAKARTA---(KIBLATRIAU.COM)-- Kementerian Dalam Negeri akan memperketat pengawasan internal secara berjenjang untuk mencegah terulangnya kasus jual beli blanko KTP elektronik dan dibuangnya ribuan KTP elektronik di Duren Sawit, Jakarta Timur. "Kami akan melakukan pencegahan agar kedua kasus tersebut tidak terulang," kata Mendagri, Tjahjo Kumolo seperti dilansir dari Antara, Selasa (11/12). Pertama, Tjahjo mengungkapkan, secara internal Ditjen Dukcapil Kemendagri dan jajaran melakukan penguatan pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan KTP elektronik.
Kedua, secara eksternal perlu adanya peran serta masyarakat secara proaktif melaporkan setiap temuan pemalsuan, penyalahgunaan dan praktik pemalsuan dokumen negara dalam hal ini KTP elektronik dan dapat melaporkan ke Hotline 15000537."Gunakan card reader dan hak akses data kerja sama dengan Dukcapil," ujar politisi PDIP itu.
Keempat, Tjahjo menjelaskan, semua KTP elektronik yang sudah tidak terpakai harus dipotong agar secara fungsional tidak dapat digunakan lagi. Dia menegaskan, database kependudukan tidak jebol dengan ditemukannya penjualan 10 blanko KTP elektronik secara online yang murni tindak pidana pencurian. "Kasus penjualan KTP elektronik secara online tidak berpengaruh kepada database kependudukan karena pelaku hanya menjual blangko KTP elektronik dan tidak dapat mengakses data kependudukan," tegasnya.
Dia menambahkan, blanko KTP elektronik yang diperdagangkan tidak bisa digunakan layaknya kartu identitas asli. Alasannya KTP elektronik hanya dapat dicetak oleh jajaran Dukcapil yang memiliki mesin cetak khusus yang sudah diprogram dan memiliki hak akses database kependudukan.Tindak lanjut investigasi terhadap penjual blanko KTP elektronik melalui online, Tjahjo menuturkan bahwa pelaku penjualan KTP elektronik sudah teridentifikasi dan sudah ditangkap polisi. "Perbuatan pelaku murni tindak pidana," ujarnya.
Kedua, dalam kasus lain, terkait ditemukannya KTP-el di dalam karung di daerah Duren Sawit Jakarta Timur, yang berjumlah 2.158 keping sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian, baik pelaku maupun motifnya."Mengenai yang ditemukan di Duren Sawit, Jakarta Timur, diduga kuat ada unsur kesengajaan karena KTP rusak/invalid tersebut dibuang di tempat yang mudah terlihat oleh masyarakat, dan jarak waktu peristiwanya hanya berselang sehari dari kasus penjualan 10 blangko via online dan sekarang sedang dilacak oleh kepolisian," tutup Tjahjo. (Net/Hen)