Polda Riau Gelar Pemusnahan Enam Jenis Narkotika,Sabu Seberat 121,5 Kilogram

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:24:03 WIB

Kapolda Riau yang diwakili Wakapolda Riau, Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo memimpin ekspos pemusnahan enam jenis narkotika dari total 18 kasus dan 34 orang pelaku ,Rabu (27/8/2025).

PEKANBARU --(KIBLATRIAU.COM)-- Kapolda Riau yang diwakili Wakapolda Riau, Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo memimpin ekspos pemusnahan enam jenis narkotika dari total 18 kasus dan 34 orang pelaku ,Rabu (27/8/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 121,52 kilogram sabu, 4.592 butir ekstasi, 647 butir happy five, 257,8 gram heroin, 34,85 gram ketamin, dan 624 cartridge vape liquid.

Pemusnahan yang digelar ini dihadiri sejumlah pejabat daerah, instansi terkait, serta tokoh masyarakat.

Usai membuka ekspos dan pemusnahan, Wakapolda Riau menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi sindikat narkoba untuk beroperasi di Bumi Lancang Kuning.

“Satu nyawa masyarakat yang menjadi korban narkoba saja sudah cukup alasan bagi kami untuk bertindak tegas. Jangan pernah coba-coba membawa narkoba ke Riau, kami akan tindak tegas dan tuntas,” terangnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, hingga masyarakat, untuk bersinergi dalam upaya pencegahan.

“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tapi tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi masa depan,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan barang bukti tersebut berasal dari 18 kasus dengan 34 tersangka.

“Apabila seluruh barang bukti ini beredar di masyarakat, nilainya diperkirakan mencapai Rp123,7 miliar. Lebih dari 6,6 juta jiwa terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika berkat pengungkapan ini,” papar Putu.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 17 Agustus 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan RI. Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran 42,4 kilogram sabu dari tangan dua kurir berinisial WS (32) dan AH (29).

Barang haram itu disita dari sebuah mobil Honda Jazz dengan dua tas besar berisi sabu.

“Kedua pelaku bertugas sebagai kurir darat. Mereka diperintahkan oleh seseorang berinisial AM yang hingga kini masih dalam pengejaran,” jelas Putu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Dalam tiga bulan terakhir, Polda Riau berhasil mengungkap sedikitnya 18 kasus narkoba jaringan internasional dengan berbagai modus. Para tersangka berperan sebagai kurir, pengendali, hingga pengedar yang menerima barang dari jalur laut melalui “pelabuhan tikus” di Bengkalis, Dumai, dan Kepulauan Riau.

Bahkan, sebagian kasus terungkap berkat kejelian petugas Avsec Bandara SSK II Pekanbaru. Beberapa pekaku mencoba menyelundupkan sabu yang disembunyikan di antara barang bawaan penumpang dengan tujuan Sulawesi dan Kalimantan Timur.

Usai pemaparan kegiatan dilanjutkan melakukan pemusnahan seluruh barang bukti dengan cara narkotika dilarutkan di dalam cairan dan diaduk di dalam wadah dicampur air panas***