Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi NAM Ditetapkan sebagai Tersangka

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi NAM ditahan ,Kamis (4/9/2024)
JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia periode 2019–2024, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2019 hingga 2022.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 4 September 2025, setelah Tim Penyidik JAM PIDSUS menemukan bukti yang cukup berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 120 orang saksi, 4 orang ahli, serta pengumpulan dokumen, petunjuk, dan barang bukti lainnya.
Dalam kapasitasnya sebagai Menteri, NAM diduga secara aktif mendorong pelaksanaan proyek pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) menggunakan Chromebook, perangkat berbasis sistem operasi ChromeOS milik Google, yang kemudian mengarah pada penguncian spesifikasi dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
Diketahui bahwa pada Februari 2020, NAM melakukan serangkaian pertemuan dengan pihak Google Indonesia guna membahas kerja sama dalam program Google for Education. Kesepakatan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan rapat internal bersama jajaran Kemendikbudristek, yang digelar secara tertutup pada 6 Mei 2020, untuk membahas pengadaan TIK menggunakan Chromebook sebelum proses pengadaan dimulai secara resmi.
Tersangka NAM juga disebut telah menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang dalam lampirannya mencantumkan spesifikasi teknis yang mengarah pada produk ChromeOS, sehingga tidak memberi ruang bagi penyedia lain. Hal ini melanggar prinsip persaingan sehat dan efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pengadaan Chromebook ini sempat ditolak oleh pejabat menteri sebelumnya karena dinilai gagal saat uji coba di tahun 2019, terutama untuk sekolah di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar). Namun, NAM tetap melanjutkan program ini, yang kemudian terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, angka yang saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh BPKP.
Atas perbuatannya, Tersangka NAM disangkakan melanggar:
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, NAM ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak hari ini di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.***