Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Tim Reskrim Polsek Ukui

Kamis, 11 September 2025 - 19:21:25 WIB

Dua pelaku narkoba ditangkap polisi

PELALAWAN -- (KIBLATRIAU.COM)-- Tim Unit Reskrim Polsek Ukui berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan mengamankan dua pelaku, di lokasi berbeda, Rabu (10/9/2025).

Adapun inisial kedua pelaku EP (32) warga Jalan Manggis Desa Trimulya Jaya Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan dan AI (25) warga Jalan Poros, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Dari penangkapan kedua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti dua paket sabu dengan berat kotor 0.30 Gram, tiga paket sabu dengan berat kotor 16.02 Gram, 12 paket sabu dengan berat 9.64 Gram dan satu paket ganja dengan berat kotor 1.94 Gram.

Kemudian ikut disita dua handpone merk Poco warna hijau dan merek Tecno Spark, sepeda motor merek Yamaha Nmax warna biru muda, timbangan digital, 2 ball plastik bening klip merah, sendok plastik, mancis, kaca pirek, pipet, serta tas tas selempang warna hitam.

Pengungkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat. Kemudian Kapolsek Ukui AKP Ardi Surya Kusuma, STK, SIK, memerintahkan unit Reskrim turun melakukan penyelidikan.

Di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Ukui, Ipda Pernando Silitonga, SH, salah satu pelaku berhasil ditangkap di Taman Bambu Kuning, SP2, Desa Bukit Jaya, Kecamatan Ukui, Kabupate  Pelalawan, Rabu (10/9/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 Wib.

Dari hasil penggeledahan pelaku EP, berhasil ditemukan dua paket sabu siap edar. Ketika di interogasi mengaku mendapatkan barang terlarang dari AI yang tinggal di Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui.

Selanjutnya tim Unit Reskrim Polsek Ukui kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka AK di rumahnya di Jalan Poros, Desa Air Hitam, sekitar pukul 02.00 WIB.

Tanpa perlawanan pelaku yang bekerja sebagai petani berhasil diamankan tanpa perlawanan dan dilakukan pengeledahan, ditemukan tiga paket sabu dengan berat kotor 16.02 Gram, 12 paket sabu dengan berat 9.64 Gram dan satu paket ganja dengan berat kotor 1.94 Gram, hp, 2 ball plastik bening klip merah, sendok plastik, mancis, kaca pirek, pipet, serta tas tas selempang warna hitam.

Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti digelandang ke Polsek Ukui, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Dengan di jerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) jo pasal 111 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kapolsek Ukui, AKP Ardi Surya Kusuma, STK, SIK, membenarkan adanya penangkapan dua pelaku narkoba tersebut.

"Kini kedua pelaku bersama barang buktinya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Sementara kasusnya terus kita kembangkan," pungkas Kapolsek. (Sa)