Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain Ditangkap Satreskrim Polres Kampar

Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Rabu (24/9/2025)
KAMPAR KIRI--(KIBLATRIAU.COM)-- Satreskrim Polres Kampar berhasil mengungkap kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Rabu (24/9/2025) sekira pukul 14.00 Wib.
Satu pelaku berhasil diamankan yaitu RI (51) warga Desa Simpang Raya, Kecamatan Sengingi Hilir, Kabupaten Kuantan Sengingi. sedangkan satu pelaku berhasil melarikan diri yang saat ini sudah masuk DPO Polres Kampar.
"Kita juga berhasil amankan dua mesin Dompeng, mesin Robin dan barang bukti lainnya" ungkap Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kamis (25/9/2025).
Dijelaskan Kasat, penangkapan ini berawal saat Satreskrim Polres Kampar mendapatkan informasi bahwa terjadi penambangan emas tanpa izin di Desa Lipat Kain selatan, Kecamatan Kampar Kiri.
Selanjutnya,ia bersama Kanit Tipidter Polres Kampar Iptu Hermoliza beserta anggota turun ke lapangan guna melakukan penyeledikan.
"Saat di TKP kita temukan beberapa orang laki-laki yang sedang melakukan aktifitas penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan mesin penyedot pasir.
Saat hendak diamankan pelaku melarikan diri namun satu orang berhasil diamankan. Selanjutnya, satu orang pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna pengusutan lebih lanjut.
"Pelaku sudah melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," tegas Kasat.(DP).