Suami Berhasil Kabur, Istri Ditangkap bersama Pengedar Narkoba Lintas Kabupaten

Ahad, 28 September 2025 - 14:38:38 WIB

Sua pelaku narkoba diamankan polisi

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)--;Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas kabupaten. Dengan menyita barang bukti daun ganja hampir 1,5 kilo dan sabu sebanyak 28,67 gram.

Setelah menangkap dua pelaku di lokasi berbeda yakni Sm (45) warga Desa Lubuk Mandian Gajah, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, dan seorang perempuan berinisial YA (32) warga asal Deli Serdang, Sumatra Utara, Kamis (25/9/2025) lalu

Pengungkapan ini berawal adanya informasi masyarakat, terkait adanya peredaran narkoba di daerah Bunut. Selanjutnya tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat, Iptu Haryanto Alex Sinaga SH turun melakukan penyelidikan.

Berkat kerja keras akhirnya, seorang pria berhasil ditangkap di Desa Lubuk Mandian Gajah, Kecamatan Bunut. Tanpa perlawanan langsung kedua tangannya diborgol.

Kemudian dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan dompet berisikan 9 paket sabu, timbangan digital warna silver dan tas warna hijau berisi daun ganja.

Dari hasil introgasi, pelaku memperoleh sabu dan daun ganja kering dari seseorang berinisial BS yang tinggal di daerah Petapahan, Kabupaten kampar.

Kemudian pelaku bersama barang bukti 9 paket sabu dengan berat kotor 28.67 gram, daun ganja dengan berat kotor 640 gram, timbangan digital warna hitam silver, 5 bal plastik bening klip merah, dompet, dan tas serta handphone Android merk Vivo digiring ke Polres Pelalawan.

Selanjutnya tim Opsnal melakukan pengembangan untuk mengejar tersangka BS di daerah Petapahan, Kampar. Ketika dilakukan pengerebekan, BS telah kabur.

Hingga istrinya, YA ada di rumah. Selanjutnya polisi melakukan pengeledahan, ditemukan bungkus daun ganja kering di atas plafon rumah pelaku.

Dari hasil introgasi, pelaku YA mengatakan daun ganja kering tersebut milik suaminya. Namun untuk memuluskan aksi suaminya, ia ikut membantu untuk mengantar dan memaketkan daun ganja kering  yang akan dijual ke pembeli.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti satu paket daun ganja yang balut lakban dengan berat kotor 830 gram, serta handphone Android merk Pocco di giring ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH MH, didampingi KBO IPTU Masril SH MH, Ahad (28/9/2025) membenarkan adanya penangkapan dua pelaku pengedar narkoba tersebut.

"Kini kedua pelaku telah kita amankan bersama barang total daun ganja berat kotor hampir 1,5 kilo dan sabu 28,67 gram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sedangkan suami salah satu pelaku masih dalam penyelidikan, " pungkas Kasat . (Sa)