Pemprov Riau Terapkan Sistem FIFO dalam Pembayaran Tunda Bayar

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan pembayaran tunda bayar secara bertahap dengan menerapkan sistem First In First Out (FIFO). Hal ini. demi menjaga rasa keadilan bagi pihak ketiga maupun pemerintah daerah kabupaten/kota. Menurut Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, bahwa Gubri Abdul Wahid ingin agar pembayaran tunda bayar itu menggunakan sistem First In First Out (FIFO).''Siapa yang dulu First In masukan berkas pembayaran ke BPKAD kemudian itu yang didahulukan First Out (pembayaran), untuk memberikan rasa keadilan,'' ungkap Syahrial Abdi yang juga mantan Kepala BPKAD Riau ini, Senin (29/9/2025).
Syahrial Abdi yang juga mantan Kepala Bapenda Provinsi Riau ini melanjutkan, bahwa Pemprov Riau terus berupaya seoptimal mungkin meningkatkan pendapatan daerah dengan melakukan tata kelola belanja.''Sehingga kita benar-benar mengetahui, mana yang bisa kita lakukan efisiensi dan mana yang menjadi prioritas kita untuk dibayar,'' terang Syahrial Abdi. Dijelaskan Syahrial, terdapat pernyataan keliru yang mengatakan bahwa pembayaran tunda bayar Pemprov Riau atau utang pemerintah provinsi kepada pihak ketiga yang perlu dibayarkan harus mendapatkan persetujuan gubernur.
Syahrial Abdi menerangkan, mekanisme pencairan tunda bayar itu mengacu pada peraturan perundang-undangan pada penatausahaan pengelolaan keuangan daerah. Salah satunya dijelaskan, bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah menggunakan jasa pihak ketiga, dilakukan melalui kontrak dan kontrak itu menjadi tanggung jawab pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran kepada pihak ketiga. Oleh karena itu, kata Sekdaprov Riau, pengguna anggaran yang bertanggung jawab terhadap pihak ketiga yang akan dibayarkan tunda bayarnya. ''Kepala OPD atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang berkontrak, pastikan mengetahui persis situasi dari kewajiban-kewajian pembayaran tersebut," papar Syahrial Abdi.Syahrial juga berharap agar Bendahara umum daerah dalam hal ini Kepala BPKAD atau kuasa bendahara umum yakni Kabid Perbendaharaan yang mengetahui posisi keuangan bisa berdiskusi dengan Kepala OPD, mana pembayaran tunda bayar yang prioritas di masing-masing OPD. ***