Pemprov Riau Sambut Baik Ranperda Keterbukaan Informasi Publik, Inilah Penjelasan Sekdaprov

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Kepala Daerah Terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (6/10/2025). Dua ranperda tersebut Ranperda tentang Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik serta Ranperda tentang Pemberdayaan dan Ketahanan Keluarga. Dalam Rapat Paripurna DPRD tersebut Gubernur Riau dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi. Terkait Ranperda tentang Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik, Sekda menegaskan kalau Pemerintah Provinsi Riau menyambut baik lahirnya peraturan daerah tersebut. Apalagi sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diundangkan hingga kini Riau belum memiliki aturan tersendiri sebagai turunan dari UU.
Dalam kesempatan ini Sekda menyampaikan, bahwa keterbukaan informasi publik akan mewujudkan informasi yang valid kepada seluruh masyarakat terutama di Provinsi Riau.''Ranperda Keterbukaan Informasi Publik akan menjadi payung hukum sekaligus panduan bagi penyelenggaraan pemerintahan agar semakin terbuka dan transparan,'' jelas Sekdaprov Syahrial Abdi kepada wartawan. Ia menjelaskan bahwa UUD 1945 telah menjamin untuk memperoleh informasi dan pengembangan diri. Namun, sejak UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diundangkan pada 30 April 2008 sampai saat ini Provinsi Riau belum menetapkan Perda yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik.
Sekda juga mengatakan saat ini Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Riau menjadi garda terdepan dalam menyediakan dan mengumumkan informasi di setiap perangkat daerah kepada masyarakat.Kemudian Komisi Informasi (KI) yang dibentuk sejak 26 Oktober 2012 lalu hingga kini masih tetap eksis dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik, menyelesaikan tugas pokok persengketaan keterbukaan informasi publik. Bahkan KI menyelesaikan 60 kasus senketa keterbukaan informasi publik setiap tahunnya. ***