Polres Inhu Bekuk 63 Tersangka Narkoba

Kamis, 09 Oktober 2025 - 16:30:31 WIB

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si memimpin langsung pemusnahan barang bukti hasil Operasi Antik Lancang Kuning 2025

Laporan : Surya 

Inhu 

   SEPANJANG  Operasi Antik Lancang Kuning 2025, jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil membekuk 63 tersangka. Dari 63 tersangka tersebut, terdiri dari 62 laki-laki dan 1 perempuan.

Hal ini dibeberkan dalam Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil operasi, yang digelar pada Kamis (9/10/2025) di halaman Mapolres Inhu.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, dan turut dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Inhu, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ketua LAMR Inhu, Kasat Narkoba Polres Inhu, serta Kasi Humas Polres Inhu.

Dalam keterangannya, AKBP Fahrian menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berasal dari 50 laporan polisi (LP) dengan 5 tersangka di antaranya merupakan residivis kasus serupa.

“Selama pelaksanaan Operasi Antik LK 2025, jajaran Polres Inhu berhasil mengamankan barang bukti berupa 511,82 gram sabu-sabu, 10,34 gram ganja, dan 3 butir pil ekstasi,” terang Kapolres.

Kapolres juga menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Inhu dan Polsek jajaran.

“Dari seluruh kasus yang diungkap, Satres Narkoba menjadi yang terbanyak dengan 9 LP dan 13 tersangka, disusul oleh Polsek Peranap dengan 8 LP dan 14 tersangka,” sebutnya.

Dalam hal ini, Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini bukanlah akhir dari upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Inhu.

“Kami akan terus melaksanakan kegiatan pemberantasan narkoba secara berkelanjutan. Peredaran gelap narkoba adalah musuh bersama yang harus kita lawan tanpa henti,” tegasnya.

Demi keterbukaan informasi dan partisipasi publik, Kapolres membuka layanan pengaduan masyarakat melalui WhatsApp pribadi, agar masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba di sekitar tempat tinggal.

“Kami membuka saluran pengaduan langsung melalui WhatsApp. Jangan sungkan untuk melapor, karena informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menindak pelaku peredaran narkoba,” ujarnya.

Keberhasilan Polres Inhu dalam Operasi Antik LK 2025 merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Inhu.

“Kami berharap dukungan dan kerja sama masyarakat terus terjalin. Tanpa peran aktif masyarakat, upaya pemberantasan narkoba tidak akan maksimal. Mari bersama-sama kita jaga Kabupaten Inhu agar tetap aman dan bersih dari narkoba,” tuturnya.

Polres Inhu terus mengimbau agar masyarakat tidak takut memberikan informasi kepada kepolisian, karena identitas pelapor akan dirahasiakan.

“Kami menjamin kerahasiaan identitas setiap pelapor. Laporkan segera jika melihat aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan sekitar,” tambahnya.

Dengan adanya pencapaian ini, Polres Inhu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat Inhu. ***