Dugaan Penyimpangan Pupuk Bersubsidi, Kejari Rohul Tetapkan S dan R sebagai Tersangka

Kejari Rohul tetapkan dua tersangka kasus korupsi
ROKAN HULU--(KIBLATRIAU.COM)-- Bertempat di Kejaksaan Negeri Rokan Hulu,Dr. Rabani M. Halawa, SH., MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu didampingi oleh Vegi Fernandes, SH., MH (Kasi Intelijen Kejari Rokan Hulu), Galih Aziz, SH., MH (Kasi Pidsus Kejari Rokan Hulu) dan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hulu di Pasir Pengaraian melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap para tersangka berinisal MS, S & R, Kamis (9/10/2025). Keduanya terlibat dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Dugaan Penyimpangan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2019 S.D 2022 Kabupaten Rokan Hulu.
Tim penyidik telah melakukan perkembangan penyidikan terkait penyaluran pupuk subsidi yang mana penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2019 s/d 2022 pada Kecamatan Rambah Samo di Kabupaten Rokan Hulu tidak tersalurkan sebagaimana mestinya dengan menyalurkan pupuk bersubsidi diluar penerima yang ditetapkan dalam RDKK, maka dari itu tim penyidik menetapkan Tersangka baru dalam perkara ini.
Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Tersangka S & R yang mengelola UD.Sei Kuning Jaya bersama sama dengan Terdakwa SM selaku pemilik Kios UD. SEI KUNING JAYA yang tidak melaksanakan penyaluran pupuk subsidi sebagaimana mestinya dengan menyalurkan pupuk subsidi diluar RDKK tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, menyebutkan bahwa “Distributor dan pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi diluar peruntukannya.
Kemudian tindakan yang dilakukan oleh Tersangka MS selaku Koordinator BPP sekaligus Ketua Tim Verifikasi dan Validasai Kecamatan Rambah Samo yang mana tidak pernah melakukan tugas yaitu verifikasi dan validasi lapangan dalam penyaluran pupuk subsidisehingga memberikan ruang untuk terus melakukan penyimpangan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi sebagaimana kewajibannya dalam melaksanakan tugas yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 05/Kpts/Rc.210/B/02/2019 Tentang Pedoman Teknis Pendampingan Verifikasi Dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2019.
Tim Verifikasi dan Validasi bertanggungjawab atas kebenaran data penyaluran pupuk dalam Berita Acara Hasil Verifikasi dan Validasi dan Berita Acara Hasil Verifiksai dan Validasi Lapangan.
Bahwa akibat perbuatan Tersangka S & R yang mengelola UD.Sei Kuning Jaya bersama dengan Terdakwa SM dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu tahun 2020 s/d 2022 menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.310.327.755 (Satu Milyar Tiga Ratus Sepuluh Juta Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Rupiah) yang merupakan bagian dari kerugaian negara Rp 24.536.304.782 (Dua Puluh Empat Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Enam Juta Tiga Ratus Empat Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah), sedangkan akibat perbuatan tersangka MS yang tidak melaksanakan tugas sebagai mana mestinya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp24.536.304.782 (Dua Puluh Empat Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Enam Juta Tiga Ratus Empat Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah)berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2019 s/d 2022 pada Kabupaten Rokan Hulu Nomor 516/LHAPKN/INSP-RIAU/Ir.V/XII/2024 tanggal 05 Desember 2024, para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Bahwa penetapan Tersangka berinisal MS, S & R berdasarkan Surat Perintah Penyidikan KepalaKejaksaan Negeri Rokan Hulu Nomor : PRINT-01/L.4.16/Fd.2/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 Jo PRINT-01.a/L.4.16/Fd.2/05/2024 tanggal 30 Mei 2024 Jo PRINT01.b/L.4.16/Fd.2/08/2024 tanggal 05 Agustus 2024 Jo PRINT-01.c/L.4.16/Fd.2/11/2024 tanggal 25 November 2024 dan diterbitkanlah Penetapan Tersangka nomor Tap.Tsk04/L.4.16/Fd.2/10/2025 tanggal 09 Oktober 2025 untuk Tersangka MS, Tap.Tsk05/L.4.16/Fd.2/08/2025 tanggal 09 Oktober 2025 untuk Tersangka S dan Tap.Tsk06/L.4.16/Fd.2/08/2025 tanggal 09 Oktober 2025 untuk Tersangka R.
Bahwa Tersangka MS, S & R telah kita periksa secara intensif dan berdasarkan alat buktiyang telah kami kumpulkan berupa :
1.Keterangan saksi-saksi (sebanyak 108 orang saksi);
2.Keterangan Ahli (sebanyak 4 orang);
3.Surat (Laporan Hasil Audit Perhitungan keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2019 s/d 2022 pada Kabupaten Rokan Hulu Nomor 516/LHAPKN/INSP-RIAU/Ir.V/XII/2024 tanggal 05 Desember 2024)
4.Petunjuk (persesuaian keterangan Saksi-Saksi, Alhi, Alat Bukit Surat yang menunjukan S, R dan MS merupakan pihak yang bertangung jawab secara Pidana).
Sehingga tim penyidik menyatakan telah cukup alat bukti dan selanjutnya tersangka S, R & MS kita tingkatkan statusnya sebagai Tersangka.Bahwa selanjutnya para tersangka ditahan di Rutan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasir Pengaraian selama 20 (dua puluh) hari kedepan dimulai tanggal 09 Oktober 2025 sampai dengan 28 Oktober 2025. ***