Sekdaprov Riau Pimpin FGD DIR,Beginilah Penjelasannya

Kamis, 16 Oktober 2025 - 07:55:51 WIB

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, memimpin kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema Hal Ihwal Daerah Istimewa Riau, Rabu (15/10/2025)

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Pemerintah Provinsi Riau melalui Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, memimpin kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema Hal Ihwal Daerah Istimewa Riau, Rabu (15/10/2025) di Ruang Rapat  Melati Kantor Gubernur. Diskusi terpumpun ini digelar bersama Badan Pekerja Perwujudan Daerah Istimewa Riau (BPP DIR) dan diikuti oleh unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Riau.

Pada pembuknnya Sekda menyampaikan bahwa Gubernur Riau terus mencermati dinamika wacana Daerah Istimewa Riau yang berkembang di masyarakat. Ia menekankan pentingnya menyikapi setiap gagasan dengan cermat dan arif, mengingat sejarah  perjuangan Riau yang panjang dan sarat kontribusi terhadap negara.''Riau memiliki rekam jejak perjuangan daerah yang konsisten. Salah satunya dibuktikan dengan keberhasilan masyarakat Riau memperjuangkan beberapa daerah kerja blok migas yang  diakui,'' jelas Syahrial Abdi.

Namun, dalam menyikapi gagasan ini, sekda menegaskan kepada ODP untuk menyamakan persepsi memperkaya wawasan dan pemahaman. ''Kita semua perlu tabayun. Jangan cepat menarik kesimpulan, apalagi terhadap isu yang belum dipahami secara  menyeluruh,'' sebut Syahrial Abdi.Sekda menjelaskan, Pemerintah Provinsi Riau membuka ruang diskusi ini untuk menggali perspektif akademik dan menyamakan persepsi. Ditegaskan, naskah akademik tentang keistimewaan Riau telah dikaji dan tidak  bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Junaidi, Ketua Tim Kajian Akademik BPP DIR, dalam paparannya menyampaikan gagasan Daerah Istimewa Riau tidak keluar dari kerangka hukum nasional. Menurutnya, tidak ada satu pun poin dalam kajian tersebut yang bertentangan  dengan konstitusi atau mengarah pada pemisahan diri dari negara.''Kita tidak keluar dari NKRI dan tidak bertentangan dengan undang-undang. Kalau merdeka tentu bertentangan. Kalau federal, harus mengubah UUD, sedangkan kita tidak menuju ke sana,'' sebutnya. 

Dalam paparannya Ia juga menyampaikan keistimewaan Riau bertujuan memberi pengakuan formal atas budaya, sejarah, dan adat Melayu, memperkuat kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya yang adil, serta memberikan ruang yang  lebih luas bagi pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan berbasis kearifan lokal.Manfaat lainnya antara lain memperkuat perlindungan terhadap masyarakat adat, melestarikan nilai budaya Melayu sebagai akar bahasa Indonesia, serta menjadikan Riau  sebagai model pengelolaan keragaman budaya yang harmonis dalam bingkai NKRI.***