Pelatih Sepakbola Diamankan Polisi, Inilah Kasus yang Dilakukannya

Sabtu, 01 November 2025 - 20:03:59 WIB

Pelaku SU diamankan polisi

Laporan :Said
Pelalawan

 

      KALI ini, korps para pelatih tercoreng.Pasalnya, seorang pelatih sekolah sepak bola (SSB) berinisial Su (37), diamankan polisi. Dimana, pria berkulit sawo matang ini,  dilaporkan telah  melakukan tindakan cabul terhadap 2 anak didiknya yang masih di bawah umur.

      Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasi Humas Iptu Thomas Bernandes Siahaan SSos menuturkan bahwa pelaku telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, Sabtu (1/11/2025).

"Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Mapolres Pelalawan. Kasusnya masih dalam penyidikan  lebih lanjut," ujar Kasi Humas kepada wartawan, Sabtu (1/11/2025).

Dijelaskan Kasi Humas, bahwa pelaku yang merupakan warga pendatang asal Labuhan Batu, Sumatera Utara, yang tinggal sementara di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan untuk bekerja sebagai guru madrasah.

Namun selain guru, pelaku yang merupakan seorang duda juga mengajar les  sekolah sepakbola kepada anak-anak remaja di daerah Langgam.

Tapi kesempatan itu di salah gunakan oleh pelaku yang bukan saja mengajari muridnya bermain bola. Malah mereka dicabuli, hingga aksi bejatnya terungkap, Senin (6/10/2025) silam di daerah Kecamatan Langgam.

Dari sejumlah murid dua diantaranya mengaku telah dicabuli oleh guru olah raganya yakni N (11) dan E (11), yang diketahui pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan korban.

Untuk korban pertama, pelaku beralasan ingin memberikan kasih sayang karena korban kurang perhatian dari orang tua.

Sementara korban kedua sering diajak menginap di rumah pelaku dan dibelikan baju serta sepatu bola.

"Korban pencabulan sesama jenis ini dilakukan di waktu berbeda, dimana pelaku berbuat cabul terhadap korban dengan cara memeluk, mencium, hingga menyentuh bagian tubuh dan korban," terang Kasi Humas.

Atas kejadian itu orang tua dan keluarga korban tidak terima, akhirnya mendatangi Polres Pelalawan untuk melapor, dengan Nomor LP/B/108/X/2025/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU.

Setelah mendapat laporan dan memeriksa saksi serta gelar perkara, 29 Oktober 2025 lalu. Unit PPA Satreskrim Polres Pelalawan langsung turun menangkap pelaku.

Atas perbuatan pelaku, ia dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***