Truk Bertonase Besar Dihentikan Polisi di Jalan Sudirman, Sopir Akui Tak Tahu Larangan

Selasa, 04 November 2025 - 12:35:50 WIB

Truk bermuatan besar dengan nomor polisi BE 9473 BT dihentikan oleh petugas lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, sekitar pukul 10.50 WIB, Selasa (4/11/2025)

Laporan Rizki Kurniawan 
Pekanbaru


      TAMPAK  truk bermuatan besar dengan nomor polisi BE 9473 BT dihentikan  oleh petugas lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, sekitar pukul 10.50 WIB, Selasa (4/11/2025). Kendaraan tersebut kedapatan melintas di ruas jalan utama kota pada jam yang dilarang untuk kendaraan bertonase berat.

Petugas Satlantas yang berjaga di Pos Lalu Lintas Jalan Sudirman Sudirman tepat di depan MP atau Mall Pekanbaru, segera menghentikan truk berwarna hijau tersebut setelah melihat ukuran dan muatan yang tidak sesuai dengan ketentuan jalur dalam kota.

Usai pemeriksaan, petugas mengarahkan sopir agar memutar balik dan melewati jalur lingkar luar kota sebagai alternatif perjalanan menuju Jalan Pasir Putih.

Ketika dikonfirmasi di lokasi, sopir truk yang tidak ingin menyebutkan namanya mengaku tidak mengetahui adanya larangan melintas pada jam tersebut.
“Saya tidak tahu kalau tidak boleh lewat jam segini. Saya cuma mau ke arah Pasir Putih,” ujar sopir singkat.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, truk dengan muatan di atas 8 ton dilarang melintas di jalan utama Kota Pekanbaru mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota, yang mengatur jalur, waktu operasional, dan jenis kendaraan yang diperbolehkan melintasi wilayah perkotaan.

Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru juga telah menetapkan 14 ruas jalan utama sebagai kawasan larangan truk besar, di antaranya Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Arifin Ahmad. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas, menekan potensi kecelakaan, serta mengurangi kerusakan infrastruktur jalan di pusat kota.

Secara hukum nasional, larangan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 133, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur pembatasan kendaraan angkutan barang berdasarkan waktu, rute, dan kapasitas jalan.

Semoga kepolisian bersama Dinas Perhubungan tetap terus melakukan pengawasan di titik-titik strategis, termasuk Jalan Sudirman, guna memastikan truk bertonase besar tidak lagi melintas pada jam aktif di kawasan kota. Hal ini diharapkan mampu menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus melindungi keselamatan pengguna jalan lainnya. ***