KPK Beberkan Tiga Kali Setoran “Jatah Preman” ke Gubernur Riau, Total Capai Rp4,05 Miliar

Rabu, 05 November 2025 - 21:27:17 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan ekpos terkait penetapan tersangka terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua pejabat lainnya di Gedung Merah Putih, Rabu (5/11/2025)

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan temuan adanya tiga kali setoran uang yang disebut sebagai “jatah preman” kepada Gubernur Riau Abdul Wahid. Uang tersebut berasal dari para Kepala UPT Dinas PUPR-PKPP Riau melalui perantara sejumlah pejabat.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, bahwa praktik setoran itu berawal dari adanya kesepakatan antara Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda, dengan seluruh Kepala UPT di bawah dinas tersebut. Dimana,  mereka sepakat memberikan jatah sebesar lima persen dari anggaran tambahan tahun 2025 yang dialokasikan untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I hingga VI, dengan total nilai mencapai Rp7 miliar.

“Dari kesepakatan tersebut, setidaknya terjadi tiga kali setoran fee jatah saudara AW (Gubernur Riau Abdul Wahid),” terang Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta saat konferensi pers, Rabu (5/11/2025).

Dijelaskan Johanis, setoran pertama terjadi pada Juni 2025, ketika Ferry Yunanda mengumpulkan uang sebesar Rp1,6 miliar dari para Kepala UPT. Dari jumlah itu, Rp1 miliar dialirkan kepada Abdul Wahid melalui perantara Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam.

Kemudian, pada setoran kedua terjadi pada bulan Agustus 2025. Dalam kesempatan itu, Ferry kembali menghimpun dana sebesar Rp1,2 miliar dari para Kepala UPT. Berdasarkan penyelidikan KPK, dana tersebut atas perintah Kepala Dinas PUPR-PKPP M. Arief Setiawan kemudian digunakan untuk berbagai kebutuhan, yakni Rp300 juta untuk driver, Rp375 juta untuk proposal kegiatan perangkat daerah, dan sisanya Rp300 juta disimpan oleh Ferry.

Selanjutnya, setoran ketiga dilakukan pada November 2025 oleh Kepala UPT Wilayah III dengan total uang mencapai Rp1,25 miliar. KPK menemukan bahwa dana tersebut mengalir kepada Abdul Wahid melalui M. Arief senilai Rp450 juta, serta Rp800 juta lainnya diduga diberikan langsung kepada Abdul Wahid.

“Sehingga, total penyerahan pada periode Juni hingga November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar,” sebut Johanis.

Seiring dengan itu, KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025) dan mengamankan sejumlah pihak.

“Dalam operasi tersebut, tim KPK menangkap Ferry Yunanda, M. Arief Setiawan, serta lima Kepala UPT. Selain itu, kami juga menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp800 juta,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Riau Abdul Wahid bersama orang kepercayaannya, Tata Maulana, ditangkap di salah satu kafe di wilayah Riau. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti awal, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.

“Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025. Untuk saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara Dani dan MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih,” kata Johanis.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan, pihaknya akan terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menyeret Gubernur Riau tersebut. Dalam ekpos tersebut tiga tersangka yang tertangkap OTT mengunakan baju tahahan warna oranye dengan tangan diborgol.(RK).