Lima Pelaku Peredaran Cat Palsu Ditangkap Tim Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci

Jumat, 07 November 2025 - 17:48:21 WIB

Lima pelaku diamankan polisi

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)--;Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci berhasil mengungkap peredaran cat palsu merek Zet Ls Profshiel Platinum yang dijual dengan harga murah, Jumat (7/11/2025) dini hari sekitar pukul 00.07 WIB

Alhasil,  lima warga asal Wonosobo, Jawa Tengah berhasil ditangkap yakni Sl (36), Su (50), Is (40), MM (44) dan PM (44) di Perumahan Graha Pelalawan, Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Dengan disita barang bukti sebanyak 134 ember Cat Merk Zet Ls Profshiel Platinum ukuran 20 kilogram, dan mobil mini bus Suzuki APV dengan nopol AA 1195 UUZ.

Pengungkapan cat yang diduga palsu berawal adanya informasi masyarakat. Terkait ada di jual cat rumah merek Zet Ls Profshiel Platinum dijual murah dari sisa dari proyek yang berada di Sorek Kecamatan Pangkalan Kuras.

Mendapat informasi ada di jual cat dengan harga Rp 350 ribu perember dengan berat 20 kg. Sedangkan harga jual di toko sekitar Rp 1,6 juta, Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Tim Opsnal langsung turun melakukan penyelidikan, setelah curiga harga cat yang di jual tidak wajah. Dengan dipimpin Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton SIK, MH langsung turun melakukan pengungkapan didampingi Kanit Reskrim Iptu Muslim SH.

Hingga salah satu pelaku PM yang menawarkan cat murah itu berhasil diamankan bersama empat rekannya, Sl, Su, Is dan, MM. Dari hasil penggeledahan di temukan sebanyak 134 ember Cat Merk Zet Ls Profshiel Platinum ukuran 20 kilogram yang disimpan dalam rumah dan dalam mobil Suzuki APV.

Dari hasil pemeriksaan para pelaku yang mengaku berasal dari Wonosobo, Jawa Tengah membawa sebanyak 200 buah yang telah di campur air, sebagai penyalur akan di jual di daerah Pelalawan.

Tapi baru beberapa terjual, aksinya berhasil digagalkan Polsek Pangkalan Kerinci, hingga ke 5 pelaku bersama barang buktinya di gelandang ke Polsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton SIK MH, Jumat (7/11/2025) membenarkan adanya penangkapan lima pelaku peredaran cat palsu dengan harga murah tersebut.

"Kini para pelaku bersama barang buktinya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan, dengan di jerat undang-undang  No. 8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen," ungkap Kapolsek Pangkalan Kerinci.

Untuk itu Kapolsek, AKP Shilton, menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada, terhadap produk-produk yang dijual dengan harga miring atau murah dari harga pasaran. Karena indikasi asal usulnya tidak jelas dan tak layak jual. ***