Panas! Diwarnai Interupsi,Wabup Misharti Diminta Tunjukkan Mandat Tertulis Bupati Yuzar di Paripurna Ranperda
Anggota DPRD Kampar, Min Amir Efendi Pakpahan dari Fraksi Golkar
BANGKINANG KOTA (KIBLATRIAU.COM)--Pada sidang paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap 7 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kampar diwarnai interupsi tegas, Kamis (6/11/2025). Anggota DPRD Kampar, Min Amir Efendi Pakpahan dari Fraksi Golkar melontarkan sorotan tajam kepada Wakil Bupati Kampar, Misharti, yang hadir menggantikan Bupati Ahmad Yuzar.
Interupsi ini terjadi sesaat sebelum Wabup Misharti menyampaikan tanggapan eksekutif, menuntut transparansi delegasi.
Min Amir Efendi Pakpahan menegaskan bahwa ketidakhadiran Bupati dalam agenda sepenting Ranperda harus memiliki landasan hukum yang jelas dan terbukti.
Menurutnya, mewajibkan rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan Ranperda harus dihadiri langsung oleh Bupati.
Pasal 135 ayat (5), memperbolehkan Wakil Bupati mewakili, hanya jika ada hal tertentu yang membuat Bupati tidak dapat hadir, dan harus dibuktikan dengan surat delegasi resmi disertai penjelasan.
“Kami mohon Wakil Bupati dapat menunjukkan mandatnya,” tegasnya, menyoroti bahwa kehadiran Bupati sangat krusial, terutama dalam pengambilan keputusan regulasi daerah.
Berdasarkan pantauan selama jalannya paripurna, Wakil Bupati Misharti tidak memperlihatkan surat fisik pendelegasian tersebut.
Meskipun demikian, pimpinan rapat paripurna, Zulpan Azmi, memutuskan untuk melanjutkan sidang. Zulpan Azmi menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Wakil Bupati sebelum paripurna dimulai.
“Tadi beliau (Misharti) mengatakan bahwa sudah didelegasikan oleh Bupati Kampar untuk menghadiri rapat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Zulpan Azmi.
Ketegangan yang terjadi ini menunjukkan semakin kuatnya sorotan lembaga legislatif terhadap ketidakhadiran kepala daerah dalam agenda strategis Pemkab Kampar. (Akbar)