Ditresnarkoba Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba, Aset Senilai Rp15 Miliar Disita
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil membongkar jaringan narkotika yang disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total aset mencapai Rp15,26 miliar. Sat gelar konferensi pers, Selasa (11/11/2025)
PEKANBARU --(KIBLATRIAU.COM)-- Polda Riau dalam hal ini, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil membongkar jaringan narkotika yang disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total aset mencapai Rp15,26 miliar. Dari hasil penyelidikan, polisi menyita uang tunai, beberapa surat berharga, hingga sejumlah bidang tanah yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.
Data yang dirangkum, bahwa kasus ini bermula dari penangkapan seorang pengedar berinisial H alias ASEN di Jalan Perniagaan No. 348, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (25/7). Dari rumah pelaku, polisi menemukan sabu seberat 40,05 gram, 57,5 butir pil ekstasi, dan 220 butir pil happy five yang disimpan di dalam lemari pakaian.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi gabungan Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba dan Brimob Polda Riau sekitar pukul 18.15 WIB.
“Pelaku berinisial H alias ASEN ditangkap di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, tim menemukan sabu, pil ekstasi, dan pil happy five yang disimpan di lemari pakaian dalam kamar tersangka,” terang Kombes Putu Yudha saat konferensi pers, Selasa (11/11/2025).
Dijelaskan Putu, selain itu turut diamankan dua timbangan digital, dua mesin pres plastik, satu mesin penghitung uang, uang tunai Rp7,49 juta, tiga unit ponsel, serta buku catatan transaksi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang bukti tersebut diperoleh H alias ASEN dari rekannya bernama MR alias ABENG yang sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Berkas perkara H alias ASEN kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Tak berhenti di situ, Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau kemudian melakukan pengembangan terhadap jaringan tersebut dan berhasil menangkap MR alias ABENG di sebuah rumah di Jalan Perniagaan, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir, pada (30/10/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku MR alias ABENG mengaku telah lima kali bertransaksi narkotika dengan H alias ASEN sejak Maret hingga Juli 2025,” papar Kombes Putu.
Penyidik kemudian menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan MR alias ABENG dari hasil kejahatan narkotika.
Hasil penelusuran menunjukkan, MR alias ABENG menggunakan rekening atas nama istrinya, S untuk menampung dan mengelola uang hasil transaksi narkoba.
Dana tersebut bahkan digunakan untuk membeli sejumlah aset bernilai besar, termasuk pembayaran ruko di Tanjung Balai senilai Rp 550 juta.
“Temuan ini kami kembangkan bersama tim TPPU. Analisis transaksi keuangan menunjukkan adanya aliran dana mencurigakan hingga miliaran rupiah,” sebut Kombes Putu.
Dalam kasus TPPU ini, S juga telah ditetapkan sebagai tersangka ,meski belum dilakukan penahanan S kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan hasil penyelidikan, jumlah uang tunai yang berhasil disita mencapai Rp 11,34 miliar, beberapa surat berharga dan tiga bidang tanah seluas total enam hektare.
Selain itu, aset lain yang masih didalami meliputi satu kapal, satu ruko dua lantai, dua bidang tanah di Kota Pekanbaru dan Sumatera Utara, sebidang kebun sawit seluas 2.560 meter persegi, serta dua unit mobil jenis Toyota Fortuner dan Toyota Rush.
Total nilai aset yang telah disita dan masih dalam proses pendalaman diperkirakan mencapai Rp15,26 miliar.
Kini, pelaku sudah diamankan di Mapolda Riau. Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Kami akan terus menelusuri dan menyita seluruh aset hasil kejahatan narkotika di Riau. Tidak hanya pelaku utamanya, siapa pun yang terlibat atau menikmati hasil kejahatan ini akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku, ini adalah bentuk komitmen Bapak Kapolda Riau utk memberantas narkoba dan memiskinkan bandarnya," pungkas Putu. ***