Komisi XIII DPR RI Kunjungi Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Soroti Overkapasitas dan Pembinaan Warga Binaan
Rombongan Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan kunjungan kerja spesifik ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Rabu (12/11/2025).
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Rombongan Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan kunjungan kerja spesifik ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Rabu (12/11/2025).
Tujuan utama kunjungan ini mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), khususnya dalam mengatasi masalah overkapasitas hunian, pencegahan peredaran narkoba, serta optimalisasi program pembinaan warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Komisi XIII, yang memiliki ruang lingkup reformasi regulasi dan hak asasi manusia (HAM), menekankan pentingnya reformasi total sistem lapas untuk mencegah kasus-kasus pelanggaran berulang, seperti yang pernah terjadi di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru pada April 2025 lalu.
Rombongan disambut langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, Maizar, beserta Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto. Dalam tinjauan lapangan, anggota DPR memeriksa fasilitas hunian, klinik kesehatan, dapur umum WBP, rumah ibadah, dan area pembinaan kemandirian.
Mafirion menyatakan apresiasi atas upaya pengelolaan lapas di tengah keterbatasan, namun menyoroti bahwa kapasitas Lapas Pekanbaru telah melebihi batas normal, dengan penghuni mencapai 1691 orang sementara daya tampung ideal hanya sekitar 771 WBP.
Mafirion, Anggota Komisi XIII Dapil Riau II mengatakan, “Kami melihat langsung kondisi disini. Overkapasitas menjadi masalah nasional yang harus segera diatasi melalui peta jalan penataan lapas. Kami juga mendorong peningkatan program keterampilan, seperti balai latihan kerja (BLK), agar WBP bisa reintegrasi dengan baik ke masyarakat setelah bebas," ujarnya.
Mafirion menambahkan bahwa kunjungan ini menjadi bagian dari pengawasan legislatif untuk memastikan implementasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Ia mendesak pemerintah daerah dan pusat untuk membersihkan oknum petugas yang terlibat penyelundupan barang terlarang, serta memperkuat pengawasan teknologi seperti CCTV dan jammer sinyal HP.
Sementara itu, Kepala Lapas Pekanbaru, Yuniarto, menyampaikan terima kasih atas kunjungan tersebut dan berharap ada dukungan anggaran untuk renovasi fasilitas serta penambahan petugas. "Kunjungan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan dan pembinaan," terangnya.
Kunjungan ditutup dengan sesi diskusi tertutup dan penyerahan aspirasi dari jajaran lapas kepada Komisi XIII untuk dibahas lebih lanjut di tingkat pusat. Hasil kunjungan ini diharapkan menjadi masukan bagi rapat kerja dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta penyusunan kebijakan reformasi pemasyarakatan nasional.
Komisi XIII DPR RI terus aktif melakukan kunjungan serupa ke berbagai lapas di Indonesia untuk mendukung transformasi sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan efektif. ***