Polsek Batang Gansal Gerebek Warung Sate Kambing dan Kejar Pemasok Sampai ke Inhil
Dua pelaku diamankan polisi
INHU--(KIBLATRIAU.COM)-- Komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika ditunjukkan jajaran Polsek Batang Gansal Polres Indragiri Hulu (Inhu). Dalam dua rangkaian operasi beruntun, polisi tidak hanya menggerebek sebuah warung sate kambing yang dijadikan lokasi transaksi sabu, tetapi juga mengejar pelaku utama hingga ke wilayah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Demikian dikatakan Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di RT 001 RW 001 Dusun Pasar, Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal. Informasi awal diterima sejak 9/11, ketika masyarakat melaporkan bahwa Desa Seberida kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Batang Gansal Ipru Agus Ferinaldi, S.Sos., MH memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Asmadianto, SH bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pemuda bernama Ganda Ramadhan alias Ganda (21), yang diketahui sering bertransaksi di kawasan tersebut. Saat tim melakukan penyergapan di warung sate kambing yang diduga menjadi tempat transaksi, polisi mendapati Ganda bersama seorang pria lain, Saipul Anwar (53). Keduanya langsung diamankan.
Dari lokasi, polisi menemukan satu bungkus rokok berisi dua plastik klip sabu dengan berat kotor 0,38 gram. Barang tersebut diakui milik Ganda, yang mengungkap bahwa sabu itu diperolehnya dari seorang pemasok bernama Toke di Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil. Hasil tes urine keduanya juga positif mengandung metaamfetamin.
Informasi dari Ganda membuka jalan bagi pengungkapan kedua. Tanpa menunggu waktu lama, pada Kamis dini hari (13/11/2025) pukul 01.00 WIB, Kapolsek bersama tim bergerak melakukan pengembangan ke rumah pemasok yang disebutkan, yakni Suparmin alias Bagol (49), di Simpang Petai, Desa Keritang, Kemuning, Inhil.
Sesampai di lokasi, tim langsung melakukan penyergapan. Suparmin berhasil diamankan di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah tabung warna silver di kamar mandi. Ketika dibuka, tabung itu berisi 34 paket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor total 7,17 gram. Petugas juga mengamankan dua timbangan digital, dua ponsel, kotak kaca pirek, serta uang tunai Rp300 ribu.
Suparmin tak dapat mengelak dan mengakui barang haram tersebut miliknya yang ia dapat dari seseorang yang identitasnya sudah dikantongi petugas
Ketiga tersangka kini telah diamankan di Polsek Batang Gansal untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Misran menegaskan bahwa Polres Inhu berkomitmen memerangi peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. “Kami tidak hanya menangkap pengedar di lapangan, tetapi juga mengejar pemasoknya sampai keluar wilayah hukum Polres Inhu. Ini bentuk keseriusan kami melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” pungkasnya.. (Uya)