Kapolres Inhu Pecat Anggota yang Terlibat Narkoba
POLRES Indragiri Hulu (Inhu) melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kegiatan ini digelar sebagai bentuk ketegasan dan komitmen dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di internal kepolisian., Kamis (20/11/2025)
Laporan : Surya
Inhu
POLRES Indragiri Hulu (Inhu) melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kegiatan ini digelar sebagai bentuk ketegasan dan komitmen dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di internal kepolisian.
Pada Kamis (20/11/2025) pagi, Lapangan Apel Mapolres Inhu di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Sekip Hulu, Rengat, menjadi saksi ketegasan pimpinan Polri di daerah tersebut.
Prosesi yang dimulai pukul 08.00 WIB itu berlangsung khidmat dan penuh keharuan saat satu personel resmi diberhentikan, karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
Bertindak sebagai Inspektur Upacara Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. Upacara juga dipimpin oleh Iptu Andraleksi sebagai Perwira Upacara dan Ipda Robin Siregar, S.H., sebagai Komandan Upacara. Hadir dalam kegiatan tersebut Waka Polres Inhu Kompol Manapar Situmeang S.H., S.I.K., M.H., para Kabag, Kasat, Kapolsek, perwira, Bhayangkari, hingga personel Polres Inhu yang membentuk barisan lengkap dari berbagai pleton.
Upacara PTDH kali ini menjatuhkan sanksi kepada Bripka Heru Restu Pratama, setelah terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/14/IV/2025/Propam tanggal 21 April 2025. Ia dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 Huruf (A) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 13 Huruf E Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan bentuk konsistensi Kapolres Inhu untuk membersihkan institusi dari oknum yang mencoreng marwah kepolisian.
“Tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Ini komitmen pimpinan dan institusi,” tegasnya.
Susunan acara berlangsung sesuai protokol, mulai dari laporan komandan upacara, pembacaan keputusan Kapolda Riau, hingga momen penyilangan foto sebagai simbol pemecatan.
Momen paling mengharukan terjadi ketika foto personel yang di-PTDH diberi tanda silang oleh Inspektur Upacara, sebuah simbol berakhirnya masa dinas seorang anggota Polri akibat pelanggaran berat.
Upacara ditutup dengan pembacaan doa dan penghormatan terakhir kepada Inspektur Upacara sebelum pasukan diistirahatkan.
Tepat pukul 08.30 WIB, kegiatan resmi selesai dalam keadaan aman, tertib dan penuh ketegasan moral institusi.
Melalui tindakan ini, Polres Inhu kembali menegaskan komitmennya terhadap profesionalisme dan integritas. AKBP Fahrian memastikan bahwa Polri harus menjadi contoh dalam memerangi narkoba bukan justru terlibat di dalamnya. ***