KPK Pamerkan Ratusan Miliaran rupiah Hasil Rampasan kasus Taspen
KPK Pamerkan Ratusan Miliaran rupiah Hasil Rampasan kasus Taspen
JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- KPK menyerahkan Rp 883 miliar dari hasil kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen kepada negara. Dalam penyerahan itu, KPK sempat memamerkan Rp 300 miliar.Uang rampasan itu dipamerkan di ruang konferensi pers gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025). Tumpukan uang yang dipamerkan terdiri atas pecahan Rp 100 ribu.Tumpukan uang yang dipamerkan KPK itu belum mencapai Rp 883.038.394.268. Faktor keterbatasan ruangan membuat uang yang diperlihatkan ke publik hanya Rp300 miliar.
Tumpukan uang yang dipamerkan itu setinggi 1,5 meter dengan panjang 7 meter. Total ada 300 boks plastik bening berisi pecahan uang Rp 100 ribu yang tiap masing-masing boksnya senilai Rp 1 miliar."Pada kesempatan siang hari ini, kita dapat hadir di sini dalam rangka serah terima barang rampasan negara dari KPK kepada PT Taspen (Persero)," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (20/11/2025).
Kasus investasi fiktif PT Taspen ini menjerat Dirut Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Kosasih telah divonis 10 tahun penjara. Hakim menyatakan Kosasih bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus investasi fiktif yang merugikan keuangan negara Rp 1 triliun.Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Hakim menyatakan Ekiawan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen Persero.
Hakim juga menghukum Ekiawan membayar uang pengganti USD 253,660. Hakim mengatakan jika harta benda Ekiawan tidak mencukupi membayar uang pengganti itu, akan diganti dengan 2 tahun kurungan.Penyidikan kasus itu lalu berkembang dan KPK menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi. Penetapan ini merupakan pengembangan dari penyidikan korupsi terkait dengan penyimpangan investasi pada PT Taspen yang dikelola oleh manajer investasi PT IIM.
Uang rampasan tersebut berdasarkan putusan terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto. Putusan itu menetapkan Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balance Fun 2 dengan jumlah Rp 996.694.514 dirampas untuk negara.Asep mengatakan jaksa KPK lalu melakukan eksekusi dengan
cara melakukan penjualan kembali untuk mendapatkan net asset value atau nilai aktiva bersih sejak 29 Oktober 2025 sampai 12 November 2025.
"Setelah dilakukan serangkaian proses pemulihan aset oleh KPK dari perkara Taspen, hari ini KPK akan melakukan penyerahan kepada PT Taspen (Persero) atas penjualan kembali aset yang sudah dirampas, yakni dalam bentuk uang sebesar Rp 883.038.394.268," ujar Asep.Lalu dari mana asal tumpukan pecahan Rp 100 ribu berjumlah Rp 300 miliar yang dipamerkan KPK itu?
KPK menyatakan uang Rp 300 miliar yang dipamerkan hasil rampasan kasus investasi fiktif PT Taspen itu meminjam dari bank. Seperti apa penjelasannya?Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu mengatakan, KPK sebenarnya sudah mentransfer uang hasil rampasan itu ke PT Taspen, lalu KPK meminjam uang ke salah satu bank senilai Rp 300 miliar untuk dipamerkan dalam konferensi pers kemarin."Masalah peminjaman uang ini, kita minjam tadi pagi jam 10.00 WIB, KPK sudah mentransfer uang sebesar Rp 880 miliar ke PT Taspen, tapi kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI di Mega Kuningan mohon dipinjamin uang Rp 300 miliar jadi uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan," terang jaksa Leo, Kamis (20/11/2025).
Leo mengatakan uang itu dikawal ketat selama perjalanan ke KPK. Dia menyebut uang itu akan dikembalikan sore harinya."Jadi kalau masalah pengamanan kita sudah amankan perjalanan dari ke sini mungkin sebentar jam 16.00 sore kita akan kembalikan lagi uang ini kita juga akan dibantu pengamanan oleh kepolisian," ujar jaksa Leo.KPK melalui Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kemudian memberikan penjelasan mengenai hal itu. KPK mengatakan tidak pernah menyimpan uang sitaan maupun rampasan di rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan).
"KPK tidak menyimpan uang-uang sitaan maupun rampasan di gedung Merah Putih ataupun di Rupbasan," kata Budi.Karena itulah, kata Budi, KPK menitipkan semua barang sitaan dan rampasan ke bank. Di mana, Budi menyebutkan sitaan dari KPK akan ditampung di rekening penampungan di bank."Maka KPK menitipkannya ke Bank, ada yang namanya rekening penampungan. Jadi jangan sampai keliru, karena ada yang masih sebut KPK pinjam uang bank," pungkas Budi.(Net/Hen)