Pelaku Pengeroyokan di Desa Sinama Nenek Ditangkap Satreskrkm Polres Kampar
Pelaku pengeroyokan ditangkap polisi
TAPUNG HULU---(KIBLATRIAU.COM)-- Satreskrim Polres Kampar berhasil menangkap pelaku pengeroyokan berinisial RI (24) warga Kota Dumai yang terjadi di Jalan Kebun Kenes, Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Kamis (20/11/2025) sekira pukul 17.00 Wib.Kejadian ini sebelumnya dilaporkan oleh Abdul Sarif (40) ke Polres Kampar karena terjadi penganiaya berat kepada korban Jamhor (55) warga Desa Sinama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu ke Polres Kampar pada Ahad (2/11/2025) lalu.
"Dari berbekal barang bukti berupa Vidio dan pemeriksaan saksi-saksi maka pelaku langsung kita kejar ke Kota Dumai," tegas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Sabtu (22/11/2025).Data yang dirangkum, awal mula kejadian ini pada Ahad (2/11/2205) sekira pukul 10.00 Wib, pihak koperasi KOPOSAN datang ke kebun KENES dengan membawa sekelompok masa dengan tujuan ingin melakukan pemanenan di kebun milik KENES.
Selanjutnya pengurus dan pihak keamanan dari pihak KENES melarang, setelah itu terjadilah perdebatan dan pengeroyokan terhadap Jamhur, Sobrantas dan Wismar Susanto.
"Sehingga korban Jamhur mengalami luka dan tidak sadarkan diri dan dilarikan kerumah Sakit Arifin Ahmad Pekanbaru," jelas Kasat.Aksi pengeroyokan tersebut atas suruhan atau yang diketuai Alfajri Dkk dari pihak Koperasi KOPOSAN.Setelah mendapatkan laporan tersebut pada Kamis (20/11/2025) Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kampar berangkat ke Kota Dumai yang dimana didapatkan informasi bahwa terduga pelaku pengeroyokan sedang berada di Kota Dumai."Tim Resmob Polres Kampar sampai sekira pukul 22.00 Wib dan langsung melakukan profiling serta memantau keberadaan terduga pelaku," terang Kasat.
Kemudian pada Jumat Tim Resmob Polres Kampar berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Dumai dan melanjutkan pencarian pelaku yang diduga berada di sekitar Desa Pinggir Sungai Kecamatan Sungai Sembilan."Tim gabungan mendapatkan informasi bahwasanya salah seorang terduga pelaku RI sedang mengarah ke tepi sungai menaiki sepeda motor,"ujar AKP Gian.
Selanjutnya Tim gabungan bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku. "Saat diamankan terduga pelaku bersikap tidak kooperatif," kata Kasat.Setelah itu, dilakukan interogasi awal terhadap terduga pelaku dan terduga pelaku mengakui perbuatan nya dan berdasarkan keterangan pelaku RI, ia melakukan pengeroyokan tersebut dengan 2 orang rekannya yang berinisial IS dan FA.Kemudian terduga pelaku dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. " Pelaku kita jerat pasal Pengeroyokan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP," tutur AKP Gian Wiatma Jonimandala.. (Akbar)