Tindaklanjuti Informasi dari Media, Polsek Tapung Hulu Sisir Lokasi Diduga Penampungan BBM Ilegal
Polsek Tapung Hulu bergerak cepat melakukan pengecekan d lapangan
TAPUNG HULU--(KIBLATRIAU.COM)--Guna menindaklanjuti informasi dari media tentang dugaan penampungan BBM bersubsidi jenis solar secara ilegal (tanpa izin) di Desa Rimba Beringin, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten. Kampar, Provinsi Riau, Polsek Tapung Hulu bergerak cepat melakukan pengecekan.
Kapolsek Tapung Hulu Iptu Riko Rizki Masri, S.H.,M.H, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu Ipda Zulkarnaini, S.H, bersama anggota unit Reskrim Polsek Tapung Hulu dan anggota Bhabinkamtibmas Bripka Prayogo untuk melakukan pengecekan ke lokasi yang diinformasikan dalam pemberitaan di salah satu media online.
Adapun lokasi yang dicek adalah di Desa Rimba Beringin dan Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabipaten Kampar.
Kapolsek Tapung Hulu Iptu Riko Rizki Masri, menyampaikan Senin (24/11/25) bahwa pihaknya langsung merespon cepat informasi yang di
terima dari media terkait dugaan penampungan BBM ilegal ini.
"Kami tidak ingin kegiatan ilegal seperti ini merugikan masyarakat dan negara," ujar Kapolsek Tapung Hulu.
Sesampainya di TKP, tim tidak menemukan adanya aktivitas penampungan minyak bersubsidi solar secara ilegal seperti yang diinformasikan.
Kapolsek Tapung Hulu melalui Kanit Reskrim Ipda Zulkarnaini, S.H, menyampaikan himbauan kepada warga agar memberikan informasi jika menemukan penyalahgunaan minyak bersubsidi jenis solar secara ilegal di wilayahnya.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, apabila mengetahui atau melihat adanya aktivitas penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Identitas pelapor akan kami rahasiakan," tegas Kanit Reskrim Ipda Zulkarnaini.
Meskipun tidak ditemukan adanya penampungan BBM ilegal, personel Polsek Tapung Hulu akan tetap melakukan pemantauan di lokasi tersebut untuk mencegah terjadinya aktivitas ilegal di kemudian hari.(Akbar)