Satresnarkoba Polres Inhu Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Puluhan Paket Sabu Disita
Kedua pelaku bersama barang bukti saat diamankan ke Mapolres Inhu
INHU--(KIBLATRIAU.COM)--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) masih terus menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Inhu.
Dalam dua pengungkapan berbeda yang dilakukan pada hari Senin (24/11/2025), petugas berhasil menangkap dua pengedar beserta puluhan paket sabu dengan total berat kotor mencapai lebih dari 32 gram.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH mengungkapkan bahwa pengungkapan pertama dilakukan sekira pukul 13.45 WIB di sebuah rumah di Desa Sungai Guntung Tengah, Kecamatan Rengat. Operasi bermula dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya transaksi sabu di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Ps. Kanit I Satres Narkoba Aiptu Nopri, SH melaporkan kepada Kasat Narkoba Iptu Rifles Bagariang, SH., MH, yang selanjutnya memerintahkan tim untuk turun melakukan penyelidikan.
"Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria bernama Azwar (30). Ketika dilakukan penggerebekan, pelaku ditemukan sedang berada di dalam rumah dan tidak dapat mengelak saat petugas menemukan 2 bungkus sabu, satu pak plastik pembungkus, timbangan digital, handphone, sebuah tas selempang, hingga sepeda motor yang digunakan sebagai sarana operasional. Barang bukti narkotika yang diamankan memiliki berat kotor 17,30 gram. Hasil tes urine Azwar juga dinyatakan positif mengandung zat methamphetamine," terangnya.
Tidak berhenti disitu, malam harinya sekira pukul 21.30 WIB, tim Satres Narkoba kembali melakukan penindakan di Pasir Kuala, Desa Danau Baru, Kecamatan Rengat Barat.
Di lokasi ini, petugas berhasil meringkus Ikhsan Saputra (31), seorang karyawan swasta yang diduga kuat telah lama berperan sebagai pengedar sabu di daerah tersebut.
"Saat melihat petugas datang, pelaku sempat membuang sebuah kotak permen yang ternyata berisi 23 bungkus sabu. Selain itu, ditemukan pula tas sandang berisi plastik pembungkus dan sendok pipet sebagai perlengkapan membagi narkotika. Total berat kotor sabu yang diamankan dari pengungkapan kedua ini mencapai 14,81 gram," paparnya
Dalam kasus ini, para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman berat bagi para pengedar.
Misran menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bukti keseriusan Polres Inhu menjawab keresahan masyarakat yang mulai terganggu dengan peredaran narkotika di wilayah tepian Sungai Indragiri.
“Kedua pelaku sudah diamankan di Polres Inhu untuk penyidikan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar turut serta memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” harapnya.
Pengungkapan dua kasus dalam satu hari ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran gelap narkoba bahwa Polres Inhu tidak akan memberi ruang terhadap siapapun yang mencoba merusak generasi muda melalui barang haram tersebut. ***