Dua Pelaku Curanmor di Desa Sei Jernih Ditangkap Satreskrim Polres Kampar
Dua pelaku curanmor diamankan polisi
BANGKINANG--(KIBLATRIAU.COM)--Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kampar berhasil menangkap dua pelaku curanmor (Pencurian Sepeda Motor) di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Selasa (25/11/2025) sekira pukul 11.00 Wib.
Kedua pelaku adalah RU (31) dan RI (35) keduanya merupakan warga Desa Sei Jernih, Kecamatan Bangkinang. "Dari keduanya pelaku berhasil diamankan barang bukti yaitu sepeda motor Supra Fit berwarna hitam berikut dengan kap motor yang sudah di lepaskan," ungkap Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/11/2025).
Awal mula kejadian ini pada Sabtu (22/11/2205) sekira pukul 05.00 Wib Ilis (38) mendapatkan telpon dari pamannya Idris bahwa sepeda motor Honda Supra BM 6967 FQ milik pamannya itu telah hilang saat diparkiran di depan rumahnya telah hilang.
Ilis pun bergegas datang ke rumah pamannya dan langsung mencari keberadaan di seputaran rumahnya Pamannya tersebut namun tidak ada. "Ilis bersama pamannya Idris pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Kampar,"jelas Kasat.
Setelah menerima laporan korban kita melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi dan diketahui lah siapa pelakunya. "Kita melakukan penyelidikan dan diketahui posisi rumah yang telah menjadi tempat persembunyian pelaku," kara AKP Gian.
Tepatnya di Desa Sei Jernih polisi berhasil mengamankan pelaku RU dan ia langsung dilakukan interogasi dan mengakui bahwa melakukan aksinya tersebut dengan pelaku RI.
"Tanpa pikir panjang tim langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap pelaku RI yang saat itu berada di Desa Suka Mulya Kecamatan Bangkinang dan langsung kita tangkap," tambah Kasat.
Keduanya langsung diinterogasi dan mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan aksinya pada Sabtu (22/11/2025) sekira pukul 02.00 Wib. "Dan hasil curiannya tersebut mereka jual kepada BA di Desa Bukit Sembilan, Kecamatan Bangkinang. "Mereka menjual sepeda motor tersebut dengan harga 1.950.00 Wib dan masing-masing mendapatkan 975.000 ribu," urai Kasat.
Selanjutnya, Tim langsung ke Desa Bukit Sembilan dan mengamankan Sepeda Motor Supra Fit Berwarna Hitam dari BA. "Tim langsung mengamankan kedua pelaku dan barang bukti ke Mapolres Kampar," tutur Kasat. (Akbar)