Bidan Salah Sunatan Tamatan hanya D1 Kebidanan, Buka Praktik Tanpa Izin Belasan Tahun

Selasa, 09 Desember 2025 - 14:54:54 WIB

Jajaran Satreskrim Polres Pelalawan mengelar press release kasus salah sunat oleh bidan desa berinisial Ev (49) yang telah di tetapkan tersangka dan ditahan di hadirkan di aula Teluk Meranti, Polres Pelalawan, Senin (8/12/2025).

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-Jajaran Satreskrim Polres Pelalawan mengelar press release kasus salah sunat oleh bidan desa berinisial Ev (49) yang telah di tetapkan tersangka dan ditahan di hadirkan di aula Teluk Meranti, Polres Pelalawan, Senin (8/12/2025).

Wanita beranak satu yang membuka praktik mandiri di rumahnya di Dusun Sebekek, Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, belasan tahun tanpa mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik Bidan (SIPB).

"Tamat D1 Bidan, dulu sempat jadi pegawai honor di Pustu (Puskesmas Pembantu) di Teluk Meranti. Sempat mendaftar pegawai tapi tak lulus, jadi ibu rumah tangga aja di rumah," ungkap Ev kepada media ini.

Dengan berbekal pengalaman di bidang medis, tersangka yang tinggal bersama suaminya jauh dari pusat kota di Kabupaten Pelalawan, mulai didatangi masyarakat untuk berobat.

"Tak ada buka praktik, hanya orang datang meminta tolong berobat ke rumah. Termasuk minta anaknya disunat. Karena dulu kira-kira tahun 90 sempat bekerja di Pustu, jadi orang tahu saya bidan desa sampai sekarang," sebutnya.

Sedangkan mendapatkan peralatan medis dan obat-obatan untuk praktiknya, tersangka Ev mengaku dibeli di Pangkalan Kerinci dan di Kota Pekanbaru.

Namun maksud hati membantu mengobati masyarakat yang telah banyak berhasil disembuhkan termasuk menyunat anak-anak. Hingga akhirnya musibah datang, tepatnya pada 30 Juni 2025 silam.

Ketika seorang murid sekolah dasar (SD) berinisial AS (9) bersama saudaranya diantar oleh neneknya untuk sunat di bidan desa tersebut.

Pasien pertama yang disunat berjalan mulus dan lancar. Tapi ketika giliran korban, malah kemaluan nya terputus saat disunat. Hingga mengalami pendarahan dan sulit buang air kecil.

"Upaya mediasi susah kami lakukan tapi keluarganya tak mau dan mereka minta besar. Saya tahu salah, jadi mau gimana lagi pasrah aja menjalaninya," ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK didampingi Wakapolres Kompol Asep Rahmat SH SIK MM, Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka, STrK, SIK, MH, dan Kasi Humas Iptu Thomas Bernandes Siahaan SSos, dalam press rilis,  menuturkan bahwa pelaku yang telah ditetapkan tersangka dan telah ditahan.

"Tersangka kita jerat pasal 360 KUHP ayat 1 tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain sakit atau mengalami luka berat. Kemudian Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman 5 tahun penjara," tegas Kapolres Pelalawan.

Ditambahkan Kapolres, bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pelapor, terlapor, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas, dan saksi ahli.

"Dari hasil keterangan salah satu ahli menyatakan bahwa hasil pemeriksaan fisik, tidak ditemukan kepala dikemaluan korban dan ada luka berat di alami korban. Ketika disunat oleh bidan desa tersebut. Kini tersangka telah diamankan, setelah berkas rampung akan segera kita limpahkan ke Kejaksaan," tutur AKBP John. (Sa)