KPU Provinsi Riau Tetapkan 5.072.178 Pemilih Hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:15:50 WIB

Rapat Pleno Terbuka yang diselenggarakan pada Kamis, 11 Desember 2025, di Kantor KPU Provinsi Riau, dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, bersama seluruh anggota KPU Provinsi Riau., Kamis 11/12/2025)

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menetapkan sebanyak 5.072.178 pemilih sebagai hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025. Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka yang diselenggarakan pada Kamis, 11 Desember 2025, di Kantor KPU Provinsi Riau, dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, bersama seluruh anggota KPU Provinsi Riau.

Kegiatan ini dihadiri KPU kabupaten/kota se-Riau serta unsur Forkopimda Provinsi Riau. Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Provinsi Riau, Abdul Rahman, menyampaikan bahwa total pemilih terdiri dari 2.569.805 pemilih laki-laki dan 2.502.373 pemilih perempuan. Ia menegaskan bahwa proses pengolahan data dilakukan secara cermat dan berjenjang melalui verifikasi administrasi dan pengecekan faktual. “Setiap data yang ditetapkan telah melalui proses pencermatan berlapis. Kami memastikan seluruh perubahan data dapat diverifikasi baik dari sisi kependudukan maupun kondisi di lapangan,” ungkapnya

Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, menjelaskan bahwa proses pemutakhiran tidak hanya dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait, tetapi juga melalui langkah verifikasi langsung. “Kami melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih tersebut ke Disdukcapil dan pihak terkait untuk mengonfirmasi data sesuai sasaran PDPB, bahkan turun langsung menemui pemilih apabila diperlukan,” ujar Rusidi. Ia menambahkan bahwa akurasi data pemilih merupakan prasyarat penting bagi penyelenggaraan pemilu yang terpercaya.

Proses pemutakhiran di semester ini mencakup wilayah 172 kecamatan dan 1.862 desa/kelurahan di seluruh Provinsi Riau. Data yang dimutakhirkan meliputi warga yang baru memenuhi syarat usia sebagai pemilih, pensiunan TNI/Polri yang datanya disampaikan instansi terkait, pemilih yang mengalami perpindahan domisili atau perubahan status, serta pemilih yang telah meninggal dunia yang kemudian dicoret dari daftar. Seluruh perubahan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme verifikasi formal sesuai ketentuan.

KPU Provinsi Riau juga menerima masukan dan pengawasan dari Bawaslu Provinsi Riau serta perwakilan partai politik tingkat provinsi. Setiap saran dan koreksi yang disampaikan telah ditindaklanjuti sebagai bagian dari komitmen KPU dalam menjaga kualitas dan akurasi daftar pemilih. Rusidi Rusdan menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh pihak,

“Kami berterima kasih kepada semua pemangku kepentingan yang telah berperan aktif sehingga kegiatan PDPB Semester II Tahun 2025 dapat berjalan baik dan lancar,” sebutnya.


KPU Provinsi Riau menegaskan bahwa pemutakhiran daftar pemilih merupakan kegiatan yang dilaksanakan secara berkelanjutan dan berkala setiap triwulan di tingkat kabupaten/kota dan setiap semester di tingkat provinsi. KPU berkomitmen menyediakan data pemilih yang mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penyelenggaraan pemilu dan pilkada berikutnya.***