Bawa Kabur Anak Di Bawah Umur, Duda Diringkus Polsek Bunut
Seorang duda diamankan polisi
PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang duda berinisial Ra (28) ditangkap unit Reskrim Polsek Bunut, di sebuah rumah di Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Palawan, Rabu (10/12/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Setelah membawa kabur pacarnya Na (17) yang masih di bawah umur dan telah digauli di pondok di Desa Terbangiang, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan.
Akibat ulah pelaku, orang tua korban tidak terima dan melapor ke Polsek Bunut, dengan harapan anaknya dapat ditemukan dan pelaku dapat diproses hukum.
Namun setelah ditelusuri dan dilakukan pencaharian, orang tua korban mendapat kabar kalau putrinya terlihat berada di daerah Bandar Sekijang.
Setelah dibawa kabur oleh pacarnya. Hingga orang tua korban segera menghubungi personil Polsek Bunut. Terkait keberadaan anak gadisnya tersebut.
Mendapat informasi itu, Kapolsek Bunut, AKP Arinal Fajri, SH, segera memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Muharmadi, SH, MH, bersama anggotanya untuk turun menangkap pelaku.
Hingga pelaku yang merupakan seorang duda berhasil diamankan bersama korban di sebuah rumah di Kecamatan Bandar Sekijang. Selanjutnya di giring ke Polsek Bunut untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah membawa korban kabur yang telah dipacari lebih dua bulan dan telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
"Kini pelaku bersama barang buktinya telah diamankan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dengan menangani kasus secara profesional dan transparan," ungkap Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kapolsek Bunut, AKP Arinal Fajri, SH, Jumat (12/12/2025).
Ditambahkan Kapolsek, atas perbuatan pelaku dijerat dengan UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No.1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara (Sa)