Tim Komisi Informasi Riau Visit ke PPID Kampar, Zufra Irwan: Kualitas Tata Kelola Informasi Semakin Membaik

Rabu, 17 Desember 2025 - 15:19:47 WIB

Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau melaksanakan visitasi ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar, Rabu (17/12/2025).

KAMPAR--(KIBLATRIAU.COM)--;Tim Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau melaksanakan visitasi ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar, Rabu (17/12/2025).

Visitasi ini dikawal langsung oleh Komisioner Komisi Informasi Riau Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi H Zufra Irwan SE MM didampingi Panitera Pengganti Didang Muhanna SSos dan staff PSI Ayatullah Khumaini.

Sesampainya di PPID Pemkab Kampar, Tim Visit KI Riau diterima langsung oleh Plh Sekda Kabupaten Kampar Ardi Mardiansyah SSTP MSi selaku atasan PPID Utama dan Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya dan Layanan Publik Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar Salmi Hadi SSos MSi.

Komisioner Komisi Informasi Riau Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi H Zufra Irwan SE MM mengatakan, bahwa Tim KI Riau melakukan visitasi ke PPID Utama Kabupaten Kampar untuk memverifikasi dan memvalidasi data Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang telah dikirimkan sebelumnya.

​"Berdasarkan pengamatan sejak tahun 2017, tata kelola informasi di Kabupaten Kampar menunjukkan peningkatan kualitas dan inovasi yang konsisten setiap tahunnya. Bahkan PPID Utama dinilai telah berhasil membangun sinergi yang baik dalam tata kelola informasi dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," terang Zufra.

Meskipun PPID Utama sudah sangat baik, sambung Zufra, masih diperlukan peningkatan pemahaman dan peningkatan kapasitas pada PPID di tingkat OPD (PPID Pembantu).

Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya dan Layanan Publik Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar Salmi Hadi SSos MSi mengatakan, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian baru berdiri pada tahun 2017, sehingga pada tahun pertama belum bisa berkontribusi maksimal karena struktur badan yang belum terbentuk sepenuhnya. Dan sejak 2018 hingga sekarang, Pemerintah Kabupaten Kampar berkomitmen mengimplementasikan keterbukaan informasi di seluruh jajaran OPD sebagai PPID Pelaksana.

"Kabupaten Kampar telah berpartisipasi dalam Monev KI sejak tahun 2018," papar Salmi.

​Dikatakan Salmi, PPID Utama dapat mengakses informasi secara langsung untuk diberikan kepada pemohon. Jika informasi tidak tersedia, PPID Utama berfungsi untuk memverifikasi dan menjembatani kebutuhan informasi tersebut dengan PPID Pelaksana. Namun masalah yang sering dihadapi adalah pergantian pejabat atau mutasi staf di lingkungan OPD, yang terkadang memengaruhi semangat dan pemahaman mengenai keterbukaan informasi.

"Daftar Informasi Publik (DIP) harus tersedia di setiap OPD," sebutnya.

Dalam rangka penguatan dan memberi pemahaman tentang Keterbukaan Informasi Publik di PPID, sebut Salmi. yakni melakukan rapat koordinasi secara berkala dan berkesinambungan. Selain itu, pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) setiap tahun dari Komisi Informasi Riau menjadi acuan bagi seluruh OPD untuk menyediakan dokumen yang diperlukan. Selain itu juga telah dilakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan pengiriman staf untuk pelatihan mediator di lembaga pendidikan seperti UGM.

​"Pada tahun ini, hanya terdapat dua sengketa informasi. Sengketa tersebut diselesaikan melalui jalur mediasi tanpa harus sampai ke persidangan.
​Alasan Penolakan: Informasi dapat ditolak jika permohonan tidak memiliki relevansi dengan maksud dan tujuan pemohon, atau jika pemohon keberatan dengan biaya penggandaan dokumen (sesuai SOP yang berlaku)," paparnya.

Sementara terkait wacana pembentukan Komisi Informasi di tingkat Kabupaten, tegas Salmi, secara teknis dianggap belum mendesak bagi Kampar. Karena jarak yang dekat dengan Pekanbaru memudahkan akses pelayanan sengketa. Prioritas pembentukan lebih disarankan untuk daerah yang lebih jauh seperti Rohil, Inhil atau Bengkalis.***