FPR Riau Ajak Semua Pihak Duduk Bersama, Redam Polemik Perwako RT/RW Nomor 48 /2025
Rahmat Handayani
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--Belakangan ini, pergolakan wacana publik terkait Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pemilihan RT/RW ini menjadi perhatian luas di tengah masyarakat.
Gelombang kritik yang muncul, bahkan hingga wacana penggunaan hak angket oleh DPRD Pekanbaru, menggema di berbagai sudut Kota Pekanbaru. Situasi ini memunculkan dinamika demokrasi yang intens, sekaligus menguji kedewasaan semua pihak dalam menyikapi perbedaan pandangan.
Di tengah menguatnya tensi tersebut, suara penyejuk datang dari Ketua Forum Pemimpin Redaksi (FPR) Riau, Rahmat Handayani. Ia mengajak seluruh elemen Pemerintah Kota, DPRD, RT/RW, serta masyarakat untuk menurunkan tensi dan mengedepankan dialog sebagai jalan utama penyelesaian.
“Setiap persoalan pasti bisa kita selesaikan dengan kepala dingin. Mari kita duduk bersama, berdialog secara terbuka, agar kita benar-benar memahami di mana letak persoalannya,” ungkap Rahmat dengan nada menenangkan, Ahad (21/12/2025)
Menurut Rahmat, perbedaan pandangan dalam proses demokrasi adalah hal yang wajar dan tidak terelakkan. Namun, perbedaan tersebut seharusnya menjadi pintu masuk untuk memperkuat komunikasi dan saling memahami, bukan justru memperlebar jarak atau memicu kegaduhan berkepanjangan di tengah masyarakat.
Rahmat menegaskan bahwa kebijakan publik, khususnya yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat di tingkat paling bawah seperti RT dan RW, memerlukan pendekatan yang bijak, transparan, dan partisipatif. Dialog yang jujur dan terbuka dinilai menjadi kunci agar setiap kebijakan dapat diterima dengan baik dan berjalan sesuai tujuan awal, yakni melayani masyarakat.
“RT dan RW adalah garda terdepan pelayanan publik. Mereka bersentuhan langsung dengan warga setiap hari. Maka, setiap aturan yang mengatur mereka harus dibahas dengan suasana yang sejuk, saling mendengar, dan saling menghargai,” sebut Rahmat.
Rahmat juga mengingatkan bahwa Pekanbaru dikenal sebagai kota yang menjunjung tinggi nilai kebersamaan dan musyawarah. Nilai-nilai tersebut, menurutnya, perlu terus dijaga di tengah dinamika politik dan pemerintahan yang sedang berlangsung.
Sementara itu, ia menilai bahwa polemik Perwako 48 tahun 2025 ini sejatinya dapat menjadi momentum evaluasi bersama. Tidak hanya bagi pemerintah kota sebagai pembuat kebijakan, tetapi juga bagi DPRD dan masyarakat untuk memperkuat mekanisme check and balance secara konstruktif.
Dengan duduk bersama, semua pihak dapat memetakan persoalan secara utuh baik dari sisi hukum, substansi kebijakan, maupun dampak sosialnya. Langkah ini diharapkan mampu melahirkan solusi yang adil, menenangkan, dan dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.
Di tengah arus informasi yang cepat dan beragam, ajakan untuk menahan diri dan mengedepankan dialog menjadi semakin relevan. Masyarakat Pekanbaru pun berharap, polemik ini dapat diselesaikan dengan cara-cara yang bermartabat, tanpa meninggalkan luka sosial atau perpecahan.
Seiring waktu berjalan, publik menanti langkah konkret dari seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan ruang dialog yang terbuka. Dengan kepala dingin, niat baik, dan komitmen bersama, Pekanbaru diharapkan mampu melewati dinamika ini dengan tetap menjaga harmoni, stabilitas, dan semangat kebersamaan demi kemajuan kota pekanbaru ke depan. (Tim)