Pencuri Buah Sawit Ditangkap Sekuriti dan Diserahkan ke Polisi
Pelaku pencurian diamankan polisi
PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Satu dari dua pelaku pencurian buah sawit di Blok E37 perkebunan Kelapa Sawit PT Serikat Putra, Desa Air Terjun, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan berhasil ditangkap oleh sekuriti PT Serikat Putra.
Pelaku berinisial TN (31) warga Desa Air Terjun, Kecamatan Bandar Petalangan, sedangkan rekannya berhasil kabur, Ahad (21/12/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Data yang dirangkum, kasus pengungkapan pencurian buah sawit ini berawal saat anggota sekuriti melaksanakan patroli ke areal perkebunan kelapa sawit PT Serikat Putera.
Namun, saat tiba di Blok E37 melihat ada dua orang tidak (OTK) dikenal sedang memanen buah Kelapa Sawit milik PT Serikat Putera, kemudian sekuriti yang melakukan patroli langsung melakukan penangkapan.
Saat akan ditangkap, satu pelaku berhasil kabur di tengah kegelapan malam di perkebunan sawit. Sedangkan pelaku TN berhasil diamankan bersama barang bukti 54 tandan sawit beserta satu unit Egrek.
Selanjutnya pelaku TN dan barang bukti diserahkan ke Polsek Bunut, untuk diproses hukum. Setelah pihak perusahaan mengalami kerugian materi sebesar Rp 3,5 juta lebih.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasi Humas Iptu Thomas Bernandes Siahaan SSos, Senin (22/12/2025) membenarkan adanya mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan buah sawit tersebut.
"Pelaku ditangkap pihak sekuriti perusahaan lalu diserahkan ke Polsek Bunut. Kini telah diamankan bersama barang untuk diproses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (Sa)