UMK Kabupaten Pelalawan Tahun 2026 Sebesar Rp3,8 Juta

Senin, 22 Desember 2025 - 17:50:30 WIB

Hasil rapat Dewan pengupahan Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau yang beranggotakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja, menyepakati dan menetapkan UMK Kabupaten Pelalawan.

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Berdasarkan hasil rapat Dewan pengupahan Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau yang beranggotakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja, menyepakati dan menetapkan UMK Kabupaten Pelalawan Tahun 2026 sebesar Rp3,894,260.

Dimana Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Pelalawan tahun 2026 mengalami kenaikan 0,60 persen atau sebesar Rp. 278.203 dibandingkan dari tahun 2025 lalu sebesar Rp 3.616.057.

Demikian disampaikan Devitson, SH, MH selaku  Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnakar) Kabupaten Pelalawan kepada wartawan, Senin (22/12/2025).

"Hari ini UMK Kabupaten Pelalawan telah kita ajukan ke Propinsi Riau untuk ditetapkan, sebesar Rp3,8 juta lebih," ujar Plt Kadinaker Pelalawan.

Dijelaskan Devitson, penetapan UMK Tahun 2026 setelah melewati proses pembahasan dengan mempertimbangkan sejumlah seperti tinhkat inflasi, kondisi ekonomi daerah, pertumbuhan ekonomi dan kemampuan pelaku usaha.

Dimana regulasi pengupahan nasional kenaikan UMK dalam formula alfa atau di ring 0,50 persen hingga 0,90 persen, termasuk di Kabupaten Pelalawan.

"Pengajuan UMK Kabupaten Pelalawan Tahun 2026 akan menjadi pertimbangan Provinsi dalam menetapkan UMK se-Provinsi Riau melalui keputusan Gubernur," tuturnya.
 
Ditegaskannya, UMK Pelalawan 2026 mulai berlaku efektif pada Januari 2026, dan wajib dilaksanakan oleh seluruh perusahaan dan pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pelalawan. 

“UMK ini berlaku mulai Januari 2026. Semua perusahaan wajib melaksanakannya sesuai ketentuan. Tidak boleh ada perusahaan yang membayar upah di bawah UMK,” ucapnya.

Dilanjutkannya, bagi perusahaan yang tidak mengindahkan dan tidak melaksanakan  UMK 2026 akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," tuturnya. (Sa)