DPW LSM GIAS Laporkan Anggota DPRD Kepri ke Badan Kehormatan, Inilah Kasusnya

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:18:06 WIB

Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Indonesia Adil Sejahtera (DPW LSM GIAS) Provinsi Kepulauan Riau secara resmi telah melayangkan laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Muhammad Musofa, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau da

TANJUNGPINANG-- (KIBLATRIAU.COM)-- Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Indonesia Adil Sejahtera (DPW LSM GIAS) Provinsi Kepulauan Riau secara resmi telah melayangkan laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Muhammad Musofa, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau dari Fraksi Partai NasDem, kepada Badan Kehormatan DPRD Kepri pada Senin, 22 Desember 2025. Laporan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPW GIAS Kepri, Wisnu Hidayatullah, didasarkan pada penilaian bahwa terlapor telah bertindak di luar kapasitas dan wewenang jabatannya sebagai wakil rakyat dengan lebih mengedepankan kepentingan pribadi serta keluarga di atas kepentingan publik.

​Substansi laporan tersebut menyoroti keterlibatan aktif terlapor dalam membela manajemen Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam di tengah polemik pelayanan kesehatan yang sedang menjadi sorotan masyarakat.

Tindakan tersebut diduga sarat akan konflik kepentingan karena anak kandung terlapor menjabat sebagai Kepala Pengembangan Bisnis di rumah sakit tersebut. Selain itu, keterlibatan terlapor dianggap tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai Anggota Komisi III, mengingat permasalahan kesehatan bukan merupakan ranah komisinya, serta lokasi rumah sakit yang berada di luar daerah pemilihan konstituennya.

Selain itu, ​GIAS Kepri juga melampirkan bukti komunikasi elektronik yang menunjukkan terlapor menggunakan identitas jabatannya di legislatif dan struktur partai untuk memperjuangkan kepentingan anggota keluarganya.

Atas tindakan yang dianggap mencampuradukkan urusan privat dengan jabatan publik tersebut, pihak pelapor mendesak Badan Kehormatan DPRD Kepri untuk segera memproses pengaduan ini secara objektif, transparan, dan profesional melalui mekanisme sidang etik guna menjaga integritas serta marwah lembaga legislatif di mata masyarakat. (Indra).