Bacok Pemuda Gunakan Parang, Pria Beristri Ditahan Polisi
Pelaku dan korban
Laporan: Surya
Inhu
SEORANG pria bernama Sudirman (46) warga Sungai Akar ditahan polisi. Pasalnya, ia nekat membacok wajah pemuda bernama Syukur (28) dengan menggunakan parang. Atas perbuatan penganiayaan itu, ia kini mendekam di balik jeruji Polsek Batang Gansal.
Data yang dirangkum, peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, di RT 006 RW 004 Dusun Balam Jaya, Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu. Peristiwa itu dilakukan oleh pelaku karena emosi dan sakit hati setelah permasalahan rumah tangganya dilaporkan kepada sang istri.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek serius di bagian wajah dan harus mendapatkan perawatan medis intensif.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban bersama beberapa rekannya sedang bermain domino di sebuah warung milik warga setempat.
“Pelaku datang ke lokasi sambil membawa sebilah parang panjang. Dengan nada emosi, pelaku menuduh salah satu orang di lokasi telah melaporkan permasalahan rumah tangganya kepada sang istri,” ungkap Misran.
Tak lama berselang, pelaku kemudian mengalihkan amarahnya kepada korban. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung mengayunkan parang dan membacok wajah korban hingga mengalami luka berat.
Melihat kejadian tersebut, warga sekitar segera memberikan pertolongan dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Batang Gansal.
Mendapat laporan masyarakat, Kapolsek Batang Gansal Iptu Agus Ferinaldi, S.Sos., MH bersama personel langsung bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam waktu singkat, pelaku berhasil diamankan di lokasi berikut barang bukti berupa satu bilah parang dan satu helai kaos hitam bertuliskan “Imam Husein” yang berlumuran darah.
“Pelaku langsung kami amankan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Batang Gansal guna proses penyidikan lebih lanjut,” sebut Misran.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Sementara itu, korban telah dirujuk ke RSUD Indrasari Pematang Reba untuk mendapatkan perawatan lanjutan.
Polres Inhu mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan dan selalu mengedepankan musyawarah serta jalur hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.***