Program Jagung Rp50 Juta Lebih di SP 14, SP 12, dan SP 13 di Kecamatan Pelangiran Gagal Total

Ahad, 28 Desember 2025 - 11:38:24 WIB

Program ketahanan pangan desa berupa penanaman jagung di Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir

INHIL--(KIBLATRIAU.COM)-- 
Program ketahanan pangan desa berupa penanaman jagung di Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, diduga kuat sarat kejanggalan dan berpotensi menjadi pemborosan dana desa. Hasil penelusuran tim awak media menemukan pola yang hampir sama di tiga desa, yakni SP 14 Desa Saka Palas Jaya, SP 12 Desa Intan Mulya Jaya, dan SP 13, dengan anggaran besar mencapai Rp50 juta hingga Rp51 juta, namun hasil di lapangan justru tidak sebanding dan cenderung gagal total.

Untuk di SP 14 Desa Saka Palas Jaya, program penanaman jagung seluas dua hektare yang dikelola BUMDes menelan anggaran Rp51 juta.

 

Ketua BUMDes Muhammad Ali berdalih besarnya anggaran disebabkan banyaknya pihak yang terlibat, termasuk tim monitoring atau satgas sekitar 11 orang dari unsur desa, kecamatan, hingga kepolisian. Namun alasan tersebut dinilai tidak menjawab pertanyaan utama publik terkait rincian penggunaan dana.


Sekretaris Desa Saka Palas Jaya, Angga, bahkan menyebut bahwa anggaran ketahanan pangan di Kecamatan Pelangiran “beda-beda tipis saja” antar desa. Pernyataan ini justru mendorong tim awak media melakukan penelusuran ke desa lain dan menemukan pola serupa.

Di SP 12 Desa Intan Mulya Jaya, Ketua BUMDes Herman secara terbuka mengakui bahwa penanaman jagung mengalami kegagalan. Penanaman tahap awal seluas satu hektare tidak berhasil.

Tim awak media yang diajak langsung ke lokasi mendapati kondisi kebun jagung sangat memprihatinkan, tanaman tumbuh kerdil dan hanya beberapa batang yang berpotensi dipanen. Namun, 
yang lebih mencengangkan, Herman mengungkapkan bahwa kebutuhan bibit jagung hanya sekitar 15 kilogram dengan harga Rp120 ribu per kilogram, atau sekitar Rp1,8 juta.

Sementara total anggaran program disebut kurang dari Rp50 juta. Fakta ini memunculkan pertanyaan besar terkait penggunaan sisa dana puluhan juta rupiah tersebut.
Temuan tersebut semakin menguat setelah konfirmasi dilakukan awak media  ke SP 13.


Sekretaris BUMDes SP 13, Anggir Satrio Ramiko, membenarkan bahwa pola anggaran dan pelaksanaan program ketahanan pangan jagung di desanya hampir sama dengan SP 14 dan SP 12.

Anggaran besar digunakan, namun hasil di lapangan juga tidak maksimal dan belum memberi dampak nyata bagi masyarakat.
Kesamaan pola di SP 14, SP 12, dan SP 13 ini memunculkan dugaan kuat adanya penganggaran seragam tanpa kajian teknis yang matang, serta lemahnya pengawasan terhadap program ketahanan pangan desa di Kecamatan Pelangiran.

Dengan biaya besar, kebutuhan bibit minim, dan hasil gagal, publik mempertanyakan akuntabilitas pengelolaan dana desa tersebut.
Sejumlah warga menyebut program ketahanan pangan ini terkesan hanya formalitas dan tidak berorientasi pada hasil. Masyarakat pun mendesak agar pemerintah kecamatan, pendamping desa, Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir, hingga aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan melakukan audit dan evaluasi menyeluruh.


Warga menilai audit penting dilakukan agar dana desa tidak terus dihabiskan untuk program yang gagal, tidak transparan dan tidak memberikan manfaat nyata bagi ketahanan pangan masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari masing-masing desa belum dibuka secara terbuka kepada publik.


Tim awak media masih membuka ruang konfirmasi kepada pihak Kecamatan Pelangiran, Dinas terkait, serta instansi pengawas untuk memastikan penggunaan dana desa berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan keuangan negara. (Anton).