Soal Kebijakan Parkir Berbayar Dikeluhkan Masyarakat, RSUD Embung Fatimah Sampaikan Penjelasan Resmi
Tampak penerapan portal parkir berbayar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Kota Batam
Laporan : Tim Kiblatriau.com
KEBIJAKAN penerapan portal parkir berbayar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Kota Batam yang sebelumnya menuai keluhan masyarakat dan sorotan dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Provinsi Kepulauan Riau, akhirnya mendapat klarifikasi atau penjelasan resmi dari pihak manajemen rumah sakit. Selasa (30/12/2025)
Direktur RSUD Embung Fatimah Kota Batam, drg. Raden Roro Sri Widjayanti Suryandari menegaskan bahwa penerapan sistem portal parkir telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, serta mengikuti mekanisme kerjasama pengelolaan fasilitas parkir pada rumah sakit milik pemerintah daerah.
“Kebijakan portal parkir ini kami terapkan sesuai aturan dan Peraturan Daerah yang berlaku. Tujuannya untuk menciptakan ketertiban serta meningkatkan keamanan kendaraan di lingkungan rumah sakit,” ujar Direktur RSUD Embung Fatimah drg. Raden Roro Sri Widjayanti Suryandari kepada wartawan Selasa (30/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa sebelum diberlakukannya sistem portal parkir, area parkir RSUD Embung Fatimah dinilai rawan terhadap kehilangan kendaraan dan minim pengawasan. Kondisi tersebut, menurutnya, kerap menimbulkan kekhawatiran bagi pasien, keluarga pasien, maupun pengunjung rumah sakit.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur RSUD Embung Fatimah juga mengakui bahwa dari pengelolaan parkir tersebut, pihak rumah sakit memperoleh kontribusi sebesar kurang lebih 10 persen dari total pendapatan parkir, baik yang berasal dari keluarga pasien maupun pengunjung.
“Sekitar 10 persen dari pendapatan parkir masuk ke rumah sakit. Dana tersebut digunakan kembali untuk menunjang operasional serta pemeliharaan fasilitas penunjang pelayanan kesehatan,” jelasnya.

Terkait besaran tarif parkir yang dikeluhkan masyarakat, manajemen RSUD Embung Fatimah menyampaikan bahwa pihaknya telah menerapkan kebijakan kupon parkir dengan tarif diskon, khususnya bagi keluarga pasien rawat inap. Untuk kendaraan roda dua, tarif ditetapkan sebesar Rp20.000 untuk masa tiga hari, sedangkan kendaraan roda empat dikenakan Rp40.000 untuk tiga hari.
Meski demikian, Humas RSUD Embung Fatimah, Elin Sumarni, menegaskan bahwa manajemen rumah sakit tetap terbuka terhadap kritik, saran dan masukan dari masyarakat, media maupun organisasi kemasyarakatan.
“Kami siap melakukan evaluasi terhadap kebijakan parkir, khususnya terkait tarif, apabila dinilai masih memberatkan keluarga pasien dan pengunjung, terutama pasien rawat inap dan pengguna BPJS Kesehatan,” ujar Elin.
Sebelumnya, kebijakan portal parkir berbayar ini mendapat kritik dari masyarakat serta Ketua DPW PWMOI Kepri, Dr. C. Hendri, S.Si., M.E., yang menilai rumah sakit milik pemerintah seharusnya lebih mengedepankan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.
Ia menyoroti fakta bahwa mayoritas pasien RSUD Embung Fatimah berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah dan merupakan pengguna BPJS Kesehatan.
Dengan adanya klarifikasi dari pihak manajemen ini, masyarakat berharap evaluasi tarif parkir dapat segera direalisasikan, sehingga kebijakan yang diterapkan meskipun telah mengacu pada Perda tetap mencerminkan empati, keadilan, serta keberpihakan kepada rakyat kecil sesuai dengan fungsi rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan publik. ***