Satresnarkoba Polres Rohul Amankan Dua Pengedar Dan Sita 60,54 Gram Sabu

Kamis, 01 Januari 2026 - 14:48:25 WIB

Sua pelaku narkoba diamankan polisi

ROKAN HULU--(KIBLATRIAU.COM)-- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika. Sebanyak 60,54 gram sabu berhasil diamankan bersama dua orang pelaku yang diduga berperan sebagai kurir, dalam operasi yang berlangsung di Kecamatan Tambusai.

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi melalui Kasatres Narkoba Iptu Dendy Gusrianto SH MH mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi sabu di Dusun Huta Bargot, Desa Sei Kumango.

Kemudian, polisi melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai. Hasilnya, pada Kamis (01/01/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, tim Satresnarkoba yang dipimpin Aipda Ronaldi berhasil meringkus dua pria berinisial S (39) dan M (18) di pinggir jalan Dusun Huta Bargot. Keduanya diduga baru saja melakukan aktivitas peredaran narkoba.

"Dari tangan para pelaku, polisi menyita tiga paket sabu dalam plastik klip bening, satu bungkus tisu merek Tessa, beberapa lembar plastik pembungkus. Dan satu lakban warna coklat, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah yang digunakan sebagai sarana," terang Kasat Iptu Dendi.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial T. Hingga kini, pemasok tersebut masih dalam pengejaran dan pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Tes urine terhadap kedua pelaku turut menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina. Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk proses penyidikan.

"Atas perbuatannya, S dan M terancam hukuman berat sesuai Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Iptu Dendi.

Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya dalam memberantas jaringan narkotika, serta mengajak masyarakat terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. (Ah)